MALANG KOTA – Sistem tilang manual sudah tidak diberlakukan sejak 1 Oktober lalu. Capaian tilang selama bulan itu pun merosot tajam jika dibandingkan pada September 2022. Dampak lainnya, tidak semua pelanggaran lalin bisa terdeteksi kamera mobil INCAR (Integrated Node Capture Attitude Record). Padahal mobil INCAR itu menjadi satu-satunya sarana penegakan tertib lalu lintas di Malang Raya saat ini.
Dampak yang lebih dikhawatirkan sebenarnya bukan penurunan angka tilang.
Melainkan penurunan tertib disiplin berlalu lintas di jalan. Sebab mobil INCAR hanya bisa merekam sebagian kecil pelanggaran saja. Seperti pengguna motor yang tidak mengenakan helm, melawan arus, dan melanggar marka jalan.
Sementara pelanggaran kepemilikan SIM, STNK, penggunaan knalpot brong, hingga pengemudi yang usianya masih di bawah umur belum bisa teridentifikasi. Kini, pelanggaran-pelanggaran yang tidak bisa diidentifikasi mobil INCAR itu ditangani secara persuasif dan preventif.
Kasatlantas Polresta Malang Kompol Yoppy Anggi Khrisna mengatakan, saat ini pihaknya getol melakukan blusukan ke sekolah-sekolah untuk melakukan edukasi terkait kedisiplinan dalam berlalu lintas. “Kami ada program Pendidikan Masyarakat Berlalu Lintas kepada anak sekolah dan masyarakat umum,” ujarnya.
Untuk jenjang TK pun sudah ada, yakni program polisi sahabat anak. Sementara untuk masyarakat umum biasanya dilakukan di kantor-kantor kelurahan.
Khrisna juga menyampaikan bahwa sistem mobil INCAR akan terus diperbaiki. Ke depan diharapkan segala bentuk pelanggaran bisa terekam dan teridentifikasi. Untuk saat ini, Polda Jawa Timur sedang mengembangkan sistem untuk bisa mengidentifikasi penggunaan knalpot brong. “Nanti juga akan dikembangkan kamera dengan sensor pengenal wajah yang akan bisa langsung terintegrasi dengan NIK,” ungkapnya.
Patroli juga tetap gencar dilakukan meski tak ada penindakan tilang. Menurut Khrisna, petugas patroli masih menerapkan teguran-teguran secara lisan maupun tertulis. Khususnya untuk pengendara kendaraan bermotor di bawah umur.
“Kami juga masih menerapkan sistem pemanggilan orang tua untuk pelanggar lalu lintas di bawah umur. Tindakan yang diambil hanya penyampaian edukasi lalu lintas kepada anak beserta orang tuanya,” tandas Khrisna.
Banyak yang Mengelabui Mobil INCAR
Di Kabupaten Malang, upaya menegakkan ketertiban lalu lintas juga dilakukan dengan lebih persuasif. Menurut Kasat Lantas Polres Malang AKP Agnis Juwita Manurung, sejak September 2022 pihaknya sudah meningkatkan “tilang simpatik” dan mengurangi tilang konvensional. Sebab visi yang dikedepankan adalah kesadaran tertib lalu lintas dari pengguna jalan.
Apalagi saat muncul aturan dari Kapolri yang melarang tilang manual. Satlantas Polres Malang lebih gencar memberikan teguran simpatik, imbauan, penyuluhan mengenai Dikmas Lantas, informasi terkini lalu lintas, serta aktif memberikan informasi melalui media sosial. Termasuk menginformasikan tilang elektronik.
“Kalau tidak diberi imbauan di medsos, kami khawatir mereka takut jika ada surat tilang elektronik yang datang ke rumah. Sebab kami juga rutin patroli menggunakan mobil INCAR,” terang Agnis (18/11) kemarin.
Dia mengakui ada pengendara yang sengaja memanfaatkan kelemahan mobil INCAR untuk menghindari tilang. Misalnya menutup sebagian angka pada pelat nomor kendaraan dengan lakban. Namun kepolisian tidak tinggal diam dengan modus seperti itu.
Menurut Agnis, Korlantas sedang membuat inovasi terbaru berupa kamera electronic traffic law enforcement (E-TLE) yang memiliki fitur face recognition. Kamera itu bisa mengidentifikasi seseorang melalui wajah yang nantinya akan terintegrasi dengan Dukcapil untuk mengetahui NIK pelanggar.
Operasikan Mobil INCAR Pagi hingga Sore
Kanit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjagwali) Polres Batu Ipda M. Huda Rohman mengungkapkan, jenis pelanggaran lalu lintas di wilayahnya tergolong beragam. Kadang tingkat kefatalannya tergolong tinggi jika terjadi kecelakaan. “Sudah tidak pakai helm, kendaraannya protolan, melawan arus, tidak bawa surat-surat, dan sebagainya,” terang Huda.
Contohnya pelanggaran melawan arus. Menurutnya ada dua alasan kenapa masyarakat melakukan pelanggaran itu. Ada yang memang nekat, ada pula yang tidak tahu atau tidak melihat rambu. “Dari temuan kami, selama Oktober 2022 ada 34 pengendara yang melawan arah. Sedangkan, November ini ada 22 kasus. Semuanya pengendara roda dua,” paparnya.
Karena itu, pihaknya mengoptimalkan pengoperasian mobil INCAR mulai pukul 08.00 hingga 16.00 setiap hari. Mobil itu kerap mengidentifikasi pengendara yang melawan arus di Jalan Trunojoyo atau di pintu keluar wisata Songgoriti.
Huda mengakui bahwa mobil INCAR ini memiliki keterbatasan. Misalnya ketika hujan deras, kamera di mobil itu tidak bisa meng-capture nomor polisi kendaraan dengan jelas. Jika tidak terbaca secara visual, otomatis penindakan tilang tidak bisa ditindaklanjuti.
Untuk menunjang kinerja mobil INCAR, akhir November pihaknya memasang 7 kamera E-TLE di Kota Batu. Di samping itu, dia juga masih terus menunggu perkembangan selanjutnya terkait tilang manual. Sebab, dia mengaku kesulitan menilang beberapa jenis pelanggaran. Seperti pengendara yang ugal-ugalan, kendaraan yang tidak lengkap atau protolan, hingga knalpot brong.
“Intinya kita sayang dengan masyarakat dan pengguna jalan. Untuk itu, masyarakat juga harus taat dengan aturan lalu lintas. Agar Batu tidak hanya indah sebagai kota wisata, tetapi juga tertib berlalu lintas,” tandasnya. (dre/nif/ifa) Editor : Mardi Sampurno