PR yang tersisa tinggal penentuan tarif ”pembelian” air dari sumber di wilayah Kabupaten Malang.
Misalnya, kesepakatan tarif kontribusi pengelolaan mata air Sumber Pitu yang sebelumnya menjadi akar masalah konflik. ”Besaran tarif akan dihitung lagi. Jadi tarif yang digunakan bisa jelas untuk apa,” kata Wali Kota Malang Sutiaji.
Menurutnya, tarif pengelolaan air sebesar Rp 615 per meter kubik dari Sumber Pitu yang sebelumnya disepakati bisa saja berubah atau tetap. Begitu juga dengan tarif pengelolaan air di Sumber Wendit sebesar Rp 133 per meter kubik. Pemkot masih menjajaki komunikasi dengan Pemkab Malang terkait kesepakatan tarif tersebut.
”Hasil pembahasan segera kami laporkan ke Pemprov Jatim karena tarif kontribusi ini untuk konservasi air. Bukan jual-beli air,” tegas pria yang juga menjadi kuasa pemilik modal (KPM) Perumda Tugu Tirta itu.
Sutiaji menjamin bahwa perjanjian yang baru tidak akan menimbulkan konflik. Apalagi pertemuan terakhir kedua belah pihak pada September lalu di Surabaya sepakat untuk mengakhiri ”perseteruan”. Namun yang perlu ditegaskan lagi, ke depan perlu ada pengelolaan bersama untuk merawat sumber mata air itu. Apalagi jika skema kerja sama pengelolaan mata air menggunakan metode G2G. Maka harus ada alokasi anggaran khusus. Karena itu Sutiaji masih meminta waktu untuk berkonsultasi dengan Pemprov Jatim.
Pandangan sedikit berbeda dilontarkan Bupati Malang H M. Sanusi soal perjanjian kerja sama (PKS) dengan Pemkot Malang. Dia mempunyai dua tuntutan. Pertama, meminta tidak ada penurunan atau perubahan kompensasi Sumber Pitu. Kedua, kompensasi penggunaan air di Sumber Wendit harus naik.
Dengan kata lain, draft PKS Sumber Pitu akan memuat nilai kompensasi lama. Tepatnya sebesar Rp 615 per meter kubik. ”Untuk Sumber Pitu sedang ada proses pembuatan draft PKS. Kemungkinan nilai kompensasinya sama, melanjutkan PKS yang lalu,” kata Sanusi kepada Jawa Pos Radar Malang.
Menurut Sanusi, Pemkab Malang sudah cukup lunak dengan tidak menaikkan kompensasi Sumber Pitu. Sebab, selama ini air dari kawasan Tumpang itu sudah diambil tanpa ada PKS hingga terdapat tunggakan kompensasi. Beban biaya operasional itulah yang sempat memicu konflik antar Perumda Tirta Kanjuruhan dan Tugu Tirta.
Berbeda dengan PKS untuk Sumber Wendit yang hingga saat masih berlaku. Besar kemungkinan ada addendum atau perubahan klausul. ”Untuk Wendit ada perbedaan. Nominalnya (diusulkan) ada kenaikan,” tandas politisi asal Gondanglegi tersebut.
Selama ini, PKS yang mengikat Sumber Wendit sudah berjalan bertahun-tahun. Namun dengan adanya PKS Sumber Pitu, Pemkab Malang juga menghitung ulang biaya kompensasi Wendit. Mereka menganggap nilai kompensasinya terlalu kecil sehingga harus dinaikkan. Sanusi memang belum menyebut angka pasti, namun kemungkinan mendekati tarif kompensasi untuk Sumber Pitu.
Secara operasional, model baru perjanjian kerja sama itu akan menguntungkan Tugu Tirta maupun Tirta Kanjuruhan. Mereka tak perlu memikirkan legalitas dan bisa fokus pada operasional pelayanan kepada masyarakat. ”Sudah difasilitasi untuk Sumber Pitu dan Wendit. Namun, harus didahului PKS antar-kepala daerah. Konsep PKS sudah tuntas pekan lalu,” kata Direktur Utama Perumda Tirta Kanjuruhan Syamsul Hadi.
Direktur Utama (Dirut) Perumda Tugu Tirta M. Nor Muhlas juga tak perlu pusing lagi mengurus pengelolaan sumber mata air tersebut. Dia tinggal menunggu hasil pembahasan akhir bulan ini. Awal tahun depan, pihaknya tinggal memantau distribusi air dari sumber hingga ke pelanggan. Muhlas kembali menegaskan bahwa Tugu Tirta ingin mengurangi ketergantungan dari Sumber Pitu. Pihaknya tak ingin layanan ke sekitar 4.800 pelanggan di Kecamatan Kedung kandang terancam mengingat kondisi pipa yang terhubung juga sudah tua. Caranya dengan fokus ke pengembangan sistem penyediaan air minum (SPAM). ”Semoga nanti tidak ada lagi konflik,” harap Muhlas.
Di bagian lain, anggota Komisi B DPRD Kota Malang Lookh Makfudz menilai kesepakatan kerja sama antara dua pemerintah daerah itu sangat bagus. Bisa meredam konflik yang sebelumnya memanas di Kabupaten dan Kota Malang.
Namun Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu meminta besaran tarif kontribusi tidak mengulang seperti sebelumnya. Padahal di Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Nomor 4 tahun 2020 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum telah diatur tegas. Tarif kontribusi maksimal hanya ada di Rp 130 meter kubik.
Jika ke depan besaran tarif masih di angka Rp 615 per meter kubik, Makhfudz ingin mengoreksinya. Mengingat besaran tarif itu juga bakal merugikan kedua belah pihak. ”Jadi libatkan kami, karena demi pelanggan air PDAM juga,” tandasnya. (and/fin/fat) Editor : Mardi Sampurno