Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Masih Ada Keberatan Kenaikan UMK 2023

Mardi Sampurno • Jumat, 9 Desember 2022 | 17:14 WIB
PEMPROV JATIM: Kenaikan Upah Minimun Kota/Kabupaten masih dibawah usulan.
PEMPROV JATIM: Kenaikan Upah Minimun Kota/Kabupaten masih dibawah usulan.
Berlaku Mulai 1 Januari, Pemda Kebut Sosialisasi

MALANG KOTA – Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu sudah ditetapkan Pemprov Jatim. Semuanya mengalami kenaikan, namun masih di bawah usulan yang diajukan sebelumnya. Selisih antara usulan dengan penetapan berkisar antara Rp 5 ribu hingga Rp 24 ribu. Misalnya UMK untuk Kota Malang yang ditetapkan sebesar Rp 3,194 juta

Angka itu mengalami kenaikan sebesar Rp 200 ribu dibanding UMK 2022 yang sebesar 2,994 juta. Meski begitu, penetapan yang dilakukan Pemprov Jatim masih di bawah usulan Pemkot Malang yang mencapai Rp 3,209juta.

Selisihnya sebesar 15 (selengkapnya lihat grafis). Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Malang Arif Tri Sastyawan menjelaskan, pihaknya sudah berdiskusi dengan Apindo dan SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Kota Malang dalam pengajuan kenaikan UMK tersebut. Menurutnya, wacana awal kenaikan UMK sebenarnya mencapai 10 persen. Setara dengan 299 ribu. Namun Apindo mengusulkan kenaikan di angka 4,6 persen. Setara dengan 137 ribu.

Akhirnya Pemkot sebagai penengah mengajukan kenaikan UMK sebesar 7,2 persen. Setara dengan 215 ribu. Namun Pemprov Jatim memutuskan kenaikan sebesar Rp 200 ribu. Arif menjelaskan bahwa penetapan UMK 2023 efektif diterapkan mulai 1 Januari 2023. Mulai pekan depan, pihaknya akan melakukan sosialisasi UMK baru dan hal-hal yang yang berkaitan dengan hal itu. Tujuannya agar perusahaan mematuhi ketetapan UMK yang baru. ”Selama ini perusahaan di Kota Malang selalu patuh pada ketentuan yang berlaku.

Namun, kami tetap akan melakukan pengawasan dalam realisasinya. Ada sanksi khusus kepada perusahaan yang tidak patuh pada ketetapan tersebut, termasuk pencabutan izin operasional dan pembekuan perusahaan,” ujarnya. Sementara itu, Wali Kota Malang Sutiaji menyebut UMK yang telah ditetapkan sepenuhnya merupakan kewenangan Gubernur Jawa Timur. Pihaknya hanya mengajukan usulan berdasar kemauan pekerja yang disandingkan dengan kemampuan perusahaan. ”Usulan UMK juga sudah disesuaikan dengan prediksi pertumbuhan ekonomi ke depan,” ujarnya.

Kenaikan UMK Kota Malang menjadi Rp 3,1 juta tentu memicu pro dan kontra. Seperti yang ditunjukkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan SPSI Kota Malang. Mereka menanggapi kenaikan UMK dengan pandangan yang berbeda. Apindo menilai kenaikan UMK terlalu tinggi. Keputusan Gubernur Jatim untuk menaikkan UMK sampai tujuh persen dianggap bisa jadi blunder.

Efeknya akan merugikan pengusaha yang kini mulai menata ekonomi setelah dua tahun lesu karena pandemi Covid-19. ”Belum lagi ancaman resesi ekonomi pada tahun depan. Kami khawatir tidak bisa memenuhi batas minimal itu dan muncul PHK besar-besaran,” kata Dewan Pengupahan Kota (DPK) Apindo Kota Malang Sandy Mario Lanza.

Pria yang akrab disapa Rio itu menilai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebenarnya masih rasional. Bahkan kenaikan upah tiap tahun maksimal 1,09 persen masih layak jadi pertimbangan. Karena itu, 147 anggota Apindo Kota Malang mengaku kecewa atas kenaikan UMK cukup tinggi pada tahun ini. Kini mereka mengaku berada dalam dilema. Sebab PP 36 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 juga sah jadi landasan hukum.

Maka mau tak mau, mereka harus melakukan menyesuaikan dengan peraturan yang ada. Dengan kata lain, semua kebijakan kembali ke pengusaha apakah sanggup menggaji pekerja sesuai UMK yang telah ditetapkan. ”Kami sosialisasikan saja ke anggota, karena kalau ada pertentangan di kemudian hari bisa terakomodasi,” tegas Rio. Sementara itu, Ketua SPSI Kota Malang Suhirno menyebut kenaikan UMK sudah menguntungkan para buruh meski belum sesuai harapan di angka Rp 3,2 juta. ”Yang penting naik, daripada tidak sama sekali. Apalagi sekarang pencairan hak pekerja, seperti jaminan hari tua, semakin sulit,” tutur Suhirno.

Dia juga tidak mempermasalahkan sikap Apindo yang kurang sepakat dengan penetapan UMK baru. Dia berharap pro dan kontra bisa diselesaikan dalam masa sosialisasi. Sehingga jika ada masalah dalam penerapan UMK tahun depan, pemkot bisa bersikap tegas. ”Hanya dengan cara itu nasib buruh bisa lebih baik.

Ancaman resesi yang terjadi tahun depan setidaknya turut diperhatikan,” tandasnya Di Kabupaten Sama-Sama Tidak Setuju UMK di Kabupaten Malang sebenarnya juga mengalami kenaikan. Dari Rp 3,068 juta menjadi Rp 3,268 juta. Namun, representasi perusahaan dan buruh sama-sama tak setuju. Serikat buruh KSPSI menganggap kenaikan itu kurang dari usulan.

Sementara, Apindo menilai kenaikan ini tak memakai aturan penghitungan yang tepat. ”Kami perlu klarifikasi, Apindo Kabupaten Malang tidak pernah menolak kenaikan UMK 2023.

Yang kami tidak sepakat adalah dasar hukum yang dipakai untuk penghitungan,” ujar Samuel Molindo, sekretaris Dewan Pengurus Apindo Kabupaten Malang kepada Jawa Pos Radar Malang kemarin. Menurut Samuel, sikap Apindo mengacu pada PP nomor 36 tahun 2021.

Sedangkan, perhitungan yang dikeluarkan Pemprov pakai rumus Permenaker Nomor 18 Tahun 2021. Seandainya menggunakan dasar PP 36/2021, UMK akan turun sampai Rp 40 ribu. Samuel menyebut prinsip aturan Permenaker 18/2022 tidak tepat karena keluar dari cita-cita UU Cipta Kerja. ”Selama dua tahun perbaikan prosedur UU Cipta Kerja, pemerintah tidak boleh keluarkan aturan teknis terkait UU Cipta Kerja,” jelasnya.

Dia menyebut, PP 36 tahun 2021 berupaya menyeimbangkan UMK agar tidak njomplang. Contoh, UMK Kabupaten Malang lebih tinggi daripada Kota Malang. Padahal, biaya hidup jauh lebih tinggi di Kota Malang. ”PP 36 tahun 2021 lebih realistis. Karena, hitung-hitungannya pakai inflasi atau pertumbuhan ekonomi. Mana yang paling tinggi angkanya, itu yang dipakai hitung.

Sehingga, perhitungan upah menjadi lebih realistis,” tambahnya. Saat ini, Apindo Kabupaten Malang menunggu informasi dari Apindo pusat. Hasil uji materi Permenaker Nomor 18 tahun 2022 kabarnya keluar 20 Desember 2022. Sikap selanjutnya akan ditentukan setelah uji materi tuntas dan diputus hakim Mahkamah Agung. Terlepas dari semua ini, Samuel menyebut Apindo bukan organisasi garis komando. Memang Apindo telah bersikap. Tetapi, masih ada perusahaan yang tidak bisa memenuhi kenaikan UMK. ”Pakai PP 36/2021 maupun Permenaker 18/2022 tetap tidak bisa penuhi UMK. Ya harus bipartite, kesepakatan antara karyawan dan perusahaan itu,” jelas Samuel.

Di bagian lain, Ketua KSPSI Kabupaten Malang Kusmantoro menyatakan ketidakpuasannya atas hasil penetapan UMK 2023 Kabupaten Malang. ”Kami menghormati keputusan Gubernur, walaupun kami kecewa dengan keputusan ini,” katanya. Menurutnya, penetapan UMK 2023 tidak sesuai dengan penghitungan dewan pengupahan.

Usulan UMK 2023 Kabupaten Malang adalah Rp 3,293 juta. Dasar penghitungannya menggunakan Permenaker 18/2022. Tetapi, Gubernur Jatim menetapkannya menjadi Rp 3,269 juta. ”Perhitungan kenaikannya Rp 200 ribuan dari Rp 3,068 juta. Inilah yang kami belum tahu dari mana sumber hitung-hitungannya,” tambah Widodo. Kota Batu Hampir Sesuai Usulan UMK Kota Batu 2023 yang ditetapkan Pemprov Jatim juga lebih rendah dari usulan sebelumnya. Namun selisihnya hanya Rp 5.000.

Meski demikian, UMK baru yang ditetapkan sebesar Rp 3.030.367 itu sudah mengalami kenaikan 7,6 persen dari UMK 2022. Ketua SPSI Kota Batu Imam Syafii menjelaskan, bahwa apa yang diusulkan Pemkot Batu dan diputuskan Pemprov Jatim adalah jawaban terbaik.

”Setidaknya ada kenaikan. Ini juga menyangkut dengan adanya kenaikan BBM yang terjadi beberapa waktu lalu,” urainya. Imam membeberkan, sebelumnya pihak SPSI sempat melakukan diskresi karena ketimpangan kenaikan usulan UMK di Kota Batu. Untuk tahun 2023, awalnya hanya diusulkan naik sebesar 2,46 persen.

Artinya, upah yang saat ini ada dia angka Rp 2,8 juta hanya akan naik menjadi Rp 2,9 juta. Kemudian dia bersama SPSI meminta kenaikan sebesar 8 persen, dan akhirnya disetujui dengan kenaikan sebesar 7,6 persen. ”Kami sangat bersyukur ada kenaikan yang cukup signifikan tahun ini. Kenaikan paling tinggi dibanding tahun sebelumnya,” pungkas Imam. (dre/adn/fin/adk/fat) Editor : Mardi Sampurno
#UMK 2023 #Kota dan Kabupaten Malang #Kenaikan Upah #Pemprov Jatim