Yang cewek tampak bermain smartphone sambil menyandarkan tubuh di dada pasangannya. Sementara yang lakilaki melingkarkan kedua tangannya, memeluk erat pasangannya. Menurut penilaian petugas Satpol PP Kota Malang, tindakan seperti itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2005 tentang Larangan Tempat Pelacuran dan Perbuatan Cabul. Sebab apa yang dilakukan pasangan tersebut dapat menimbulkan hasrat seksual.
”Penertiban itu kami dilakukan berbarengan dengan kegiatan rutin pengamanan alun-alun. Kami juga sudah mendapat laporan adanya tindak asusila di sana sejak beberapa hari,” jelas Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat.
Pada saat pasangan itu terciduk, di bagian tengah alun-alun sebenarnya masih banyak orang. Keduanya memilih tempat di deretan bangku taman sisi selatan yang lumayan sepi. Penerangan di lokasi itu memang tergolong redup.
Namun setiap orang yang lewat pasti masih bisa melihat ulah mereka. Setelah ditangkap, pasangan itu dibawa ke Mako Satpol PP untuk dilakukan pembinaan. Yang laki-laki membawa sepeda motor sendiri, sedangkan perempuan naik ke mobil patroli. Satpol PP juga memberlakukan sanksi berupa push-up dan mengepel lorong kantor. ”Mereka berjanji tidak akan mengulangi perbuatan seperti itu lagi. Tapi kena wajib lapor juga,” tutup Rahmat. (biy/fat) Editor : Mardi Sampurno