Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Bermesraan di Alun-Alun, Mahasiswa Diciduk Satpol PP

Mardi Sampurno • Minggu, 18 Desember 2022 | 04:52 WIB
WAJIB LAPOR: Petugas Satpol PP Kota Malang mendata identitas pasangan yang terciduk sedang bermesraan di Alun-Alun Merdeka pada Rabu malam (16/12).
WAJIB LAPOR: Petugas Satpol PP Kota Malang mendata identitas pasangan yang terciduk sedang bermesraan di Alun-Alun Merdeka pada Rabu malam (16/12).
MALANG KOTA - Satpol PP Kota Malang kembali menciduk orang yang bermesraan di tempat umum. Kali ini mereka menjaring sepasang mudamudi yang mengumbar tingkah mesra di Alun-Alun Merdeka. Pasangan yang masih tercatat sebagai mahasiswa dan mahasiswi itu pun dikenakan sanksi wajib lapor. Laki-laki 23 tahun dan perempuan 19 tahun itu terdokumentasi sedang bermesraan di kursi taman pada Rabu malam (16/12).

Yang cewek tampak bermain smartphone sambil menyandarkan tubuh di dada pasangannya. Sementara yang lakilaki melingkarkan kedua tangannya, memeluk erat pasangannya. Menurut penilaian petugas Satpol PP Kota Malang, tindakan seperti itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2005 tentang Larangan Tempat Pelacuran dan Perbuatan Cabul. Sebab apa yang dilakukan pasangan tersebut dapat menimbulkan hasrat seksual.

”Penertiban itu kami dilakukan berbarengan dengan kegiatan rutin pengamanan alun-alun. Kami juga sudah mendapat laporan adanya tindak asusila di sana sejak beberapa hari,” jelas Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat.

Pada saat pasangan itu terciduk, di bagian tengah alun-alun sebenarnya masih banyak orang. Keduanya memilih tempat di deretan bangku taman sisi selatan yang lumayan sepi. Penerangan di lokasi itu memang tergolong redup.

Namun setiap orang yang lewat pasti masih bisa melihat ulah mereka. Setelah ditangkap, pasangan itu dibawa ke Mako Satpol PP untuk dilakukan pembinaan. Yang laki-laki membawa sepeda motor sendiri, sedangkan perempuan naik ke mobil patroli. Satpol PP juga memberlakukan sanksi berupa push-up dan mengepel lorong kantor. ”Mereka berjanji tidak akan mengulangi perbuatan seperti itu lagi. Tapi kena wajib lapor juga,” tutup Rahmat. (biy/fat) Editor : Mardi Sampurno
#alun-alun merdeka #bermesraan di tempat umum #satpol pp kota malang