MALANG KOTA – Mulai besok (29/12), sebaiknya Anda tidak bepergian, kecuali ada keperluan penting. Sebab, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang memprediksi, arus mudik tahun baru dimulai besok. Sedangkan puncaknya diperkirakan terjadi pada Jumat lusa (30/12). Puncak arus mudik tahun baru berpotensi mengakibatkan kemacetan parah di sejumlah titik di Kota Malang. Kepala Dishub Kota Malang Widjaja Saleh Putra memaparkan, ada sekitar 14 titik yang berpotensi macet dan menjadi pusat keramaian selama musim libur tahun baru.
“Titik-titik yang diberikan pos pengamanan dan pelayanan sudah pasti masuk dalam titik lokasi rawan kemacetan,” ujar Widjaja, kemarin. Dalam pendirian pos pengamanan dan pos pelayanan, dishub bekerja sama dengan Polresta Malang Kota. “Tiga pos pengamanan ada di depan gedung Malang Creative Centre (MCC) Jalan A Yani, Simpang Tiga UB-Jalan Soekarno Hatta, dan Simpang BTN Sawojajar,” terang pejabat eselon II B Pemkot Malang itu.
Sementara untuk pos pelayanan ada di depan Gereja Katedral St Perawan Maria Gunung Karmel (Katedral Ijen). Selain itu, potensi kemacetan dan kerumunan juga ada di Jembatan Tunggulmas, simpang lima Tunggulwulung, Embong Brantas, Jalan Muharto, kawasan Gadang, area Alun-Alun Malang, Bundaran Tugu, Kajoetangan Heritage, dan Taman Merjosari. Untuk mengantisipasi kemacetan, dishub bekerja sama dengan Polresta Malang Kota untuk menyiapkan skema penutupan jalan dan pengalihan arus.
Personel gabungan akan melakukan pengaturan lalu lintas saja. Dalam momen libur tahun baru tersebut, Widjaja memperkirakan ada 600 ribu pergerakan orang di Kota Malang. “Angka itu bisa lebih ya, karena perkiraan dari Kementerian Perhubungan sejak libur sekolah, natal, hingga tahun baru mencapai 1,19 juta pergerakan orang di Kota Malang,” ungkapnya. Sementara terkait libur Natal, Widjaja menyebut bahwa arus balik pasca-natal sudah berakhir sejak Senin lalu (26/12).
Sebelumnya, arus mudik Natal sudah dimulai sejak 22 Desember lalu. “Sementara puncak arus mudik natal terjadi pada tanggal 23 dan 24 Desember lalu,” katanya. Widjaja mengatakan, pihaknya sudah membatasi mobilitas angkutan barang. “Pembatasan mobilitas angkutan barang itu dimulai 29 Desember 2022. Namun ada kendaraan yang tetap diizinkan melintas, seperti mengangkut BBM (Bahan Bakar Minyak), air minum, barang ekspor dan impor, ternak, pupuk, dan kendaraan pengiriman jasa PT Pos,” terang Widjaja.(dre/dan) Editor : Mardi Sampurno