MALANG KOTA – Rencana penerapan eparking di area Pasar Madyopuro menuai penolakan. Sejumlah spanduk berisi protes terpampang di sejumlah sudut pasar. Selain itu, fasilitas eparking juga disegel oleh sejumlah pihak. Tidak diketahui siapa yang memasang spanduk tersebut. Tapi informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Malang, penolakan muncul dari kalangan pedagang dan juru parkir (jukir). Pada Rabu lalu (28/12), juga beredar video beberapa orang berunjuk rasa.
Dalam video berdurasi 1 menit 23 detik itu terlihat mereka berjalan sambil membentangkan spanduk bertulis ”menolak eparkir harga mati”. Salah seorang pedagang membenarkan adanya penolakan eparking. Alasannya, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tidak melakukan sosialisasi sebelumnya. ”Karena kabarnya sebentar lagi mau digunakan, maka orangorang serentak demo,” ujar pedagang yang enggan menyebutkan namanya itu.
Disinggung mengenai penyegelan peralatan pendukung eparking, pedagang tersebut juga membenarkan. Dia merasa pemberlakuan eparking akan merugikan pedagang, pembeli, hingga jukir. Menurut dia, para pedagang sudah terbiasa dengan retribusi Rp 2 ribu seperti yang selama ini diterapkan. “Belum lagi, semua pedagang kan membawa kendaraan. Kalau nanti diberlakukan dan perlu bolakbalik ke pasar, apa tetap dipungut? Kemudian juga para pengunjung yang mungkin bolakbalik ke pasar bagaimana?,” tuturnya.
Menanggapi protes dari pedagang di Pasar Madyopuro, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Malang R. Widjaja Saleh menegaskan, bahwa pasar tersebut berdiri di atas lahan pemerintah daerah (pemda). Karena itu, lanjutnya, fasilitas eparking bisa langsung dibangun tanpa menunggu persetujuan pedagang.
Disinggung mengenai sosialisasi, Widjaja menegaskan bahwa ke depan pihaknya juga akan memberikan sosialisasi. Juga siap berdialog bersama para pedagang dalam waktu dekat ini. Dengan demikian, dia meminta agar para pedagang tidak perlu khawatir. “Kalau yang dikhawatirkan terkait retribusi kepada pedagang, kan itu bisa diatur. Nanti, kami akan membuatkan kartu khusus akses untuk pedagang supaya tidak terbebani dengan retribusi,” papar Widjaja. Pejabat eselon II B Pemkot Malang itu menyebutkan, pemasangan eparking berlangsung pada awal Desember lalu.
Pemasangannya sudah dipersiapkan sejak November dan akan diterapkan secepatnya. “Nanti akan kami sampaikan kepada para pedagang dan penerima manfaat lainnya,” imbuh Widjaja. Mantan kepala bagian layanan pengadaan barang dan jasa Setda Kota Malang itu menuturkan, penerapan eparking punya banyak tujuan. Salah satunya adalah menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dari catatan dishub, realisasi dari retribusi parkir yang tercapai sampai Desember ini sekitar Rp 9,2 miliar. Sementara target semula Rp 12 miliar.
Untuk itu, dishub terus menggenjot capaian dengan mengoptimalkan 809 titik parkir dan 3.178 jukir. “Ini juga untuk menjawab kekhawatiran masyarakat terkait kebocoran retribusi parkir,” kata dia. Terkait janji menggaji jukir, Widjaja mengatakan, rencana itu bisa dilakukan secara bertahap. Asalkan para jukir tersebut memenuhi syarat. Salah satunya berusia maksimal 50 tahun. (mel/dan Editor : Mardi Sampurno