Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Setahun, 132 Anak Menikah Usia Dini

Mardi Sampurno • Kamis, 5 Januari 2023 | 04:09 WIB
MASIH TINGGI: Kemenag Kota Malang mencatat sebanyak 132 anakanak menikah di bawah umur
MASIH TINGGI: Kemenag Kota Malang mencatat sebanyak 132 anakanak menikah di bawah umur
Mayoritas di Kecamatan Kedungkandang

MALANG KOTA – Angka pernikahan dini di Kota Malang masih tinggi. Sepanjang 2022 lalu, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Malang mencatat sebanyak 132 anakanak menikah di bawah umur. Jika dirata-rata, setiap bulan ada 11 bocah menikah setelah mendapatkan rekomendasi dari pengadilan. Angka tersebut lebih kecil jika dibandingkan tahun 2021 lalu yang mencapai 178 kasus.

Dengan demikian, ada penurunan sekitar 25 persen (selengkapnya baca grafis). Kasi Bimas Islam Kantor Kemenag Kota Malang Achmad Shampton Masduqie mengatakan, mayoritas pelaku pernikahan dini adalah perempuan. Dari 132 angka pernikahan dini pada 2022 lalu, 107 di antaranya adalah perempuan. “Sementara sisanya 25 orang laki-laki,” ujar Shampton, kemarin.

Dia mengatakan, dari tahun ke tahun jumlah perempuan yang melakukan pernikahan dini selalu mendominasi. Tahun 2021 lalu misalnya, dia menyebut jumlah perempuan yang melakukan pernikahan dini sebanyak 136 anak. “Tahun sebelumnya lagi, yakni 2020 ada 125 perempuan yang menikah di usia anak,” imbuhnya. Sementara itu, Kepada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DinsosP3AP2KB) Kota Malang Penny Indriani mengatakan, pihaknya belum punya rekap data pernikahan dini untuk 2022 lalu. Namun, katanya, secara umum pihaknya optimistis jumlahnya menurun.

Sebab, dia menilai kondisi pasca Covid-19 yang sudah kian membaik menjadi salah satu faktor penurunannya. “Karena tahun 2020 dan 2021 kan kondisi pandemi Covid-19, sehingga banyak yang menganggur. Akhirnya dinikahkan,” ujar Penny. Menurut dia, pernikahan dini disebabkan oleh faktor ekonomi. Masih banyak orang tua yang menganggap pernikahan adalah salah satu jalan agar terbebas dari tanggungan biaya hidup.

Hal itu juga tidak lepas dari faktor pendidikan orang tua dan anak yang diyakini masih rendah. Di sisi lain, Penny menyebut pernikahan dini memunculkan berbagai risiko. Di antaranya adalah risiko stunting atau pertumbuhan terhambat. “Apalagi kalau pernikahannya dilakukan di usia 17 tahun ke bawah,” ucapnya.

Dia menilai penting untuk seseorang memahami kondisi-kondisi tertentu dalam dirinya, apalagi ketika hamil. “Apa yang dia butuhkan, bagaimana seharusnya memperlakukan diri di masa-masa usia kehamilan tertentu, hingga bagaimana cara merawat bayi ketika lahir kelak,” jelasnya. Penny menilai anak usia 17 tahun masih belum bisa memahami hidup secara kompleks. Untuk itu, dia berupaya menurunkan angka pernikahan dini melalui berbagai sosialisasi dan penyuluhan. “Targetnya ya kalau bisa nol pernikahan dini,” tandasnya. Penny menambahkan selama ini Kecamatan Kedungkandang menjadi penyumbang pernikahan dini paling banyak di Kota Malang. (dre/dan) Editor : Mardi Sampurno
#132 anakanak menikah #Kantor Kementerian Agama (Kemenag) #Angka pernikahan dini #malang kota #Kota Malang