Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

586 Pekerja Kena PHK selama 2022

Mardi Sampurno • Kamis, 5 Januari 2023 | 23:46 WIB
NAKER PMPTSP : Sepanjang 2022 lalu, ada sebanyak 586 orang karyawan kena PHK pekerja di Kota Malang
NAKER PMPTSP : Sepanjang 2022 lalu, ada sebanyak 586 orang karyawan kena PHK pekerja di Kota Malang
MALANG KOTA – Jumlah pekerja di Kota Malang yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) meningkat drastis. Sepanjang 2022 lalu, dinas tenaga kerja, penanaman modal, dan pelayanan terpadu satu pintu (NakerPMPTSP) mencatat sebanyak 586 orang kena PHK. Jumlah itu meningkat 87 persen dibanding PHK tahun-tahun sebelumnya.

“Pada tahun 2020 lalu, jumlah pekerja yang terkena PHK sebanyak 49 orang. Lalu menurun menjadi 27 orang pada 2021 lalu. Kemudian tahun 2022 meningkat tajam,” ujar Kepala Bidang Tenaga Kerja Disnaker-PMPTSP Kota Malang Titis Andayani, kemarin. Dia mengatakan, kasus PHK didominasi pekerja dari industri rokok. Menurut dia, penyebab terjadinya peningkatan kasus PHK karena kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT). Kenaikan cukai membuat cost produksi bertambah, sehingga perusahaan melakukan efisiensi.

Salah satunya melalui PHK. Tak hanya industri rokok, Titis mengatakan, sektor perhotelan juga turut menyumbang tingginya jumlah PHK. Awal Januari lalu, Disnaker-PMPTSP Kota Malang sudah mencatat satu kasus PHK di sektor perhotelan. Pemicunya, pihak hotel yang tidak puas dengan kinerja pegawainya. Namun, dia mengatakan, ada pula kasus PHK yang terjadi karena hotel tidak sanggup memba yar gaji pegawai. Selain persoalan upah, lanjutnya, meningkatnya perselisihan hubungan industrial dalam beberapa waktu terakhir juga menjadi penyebab tingginya PHK.

Perselisihan antara pekerja de ngan perusahaan semakin tajam lantaran kesulitan melakukan ekspor maupun impor bahan baku akibat perang Rusia-Ukraina. Hal itu membuat omzet perusahaan mandek, sehingga terpaksa melakukan PHK. Meski demikian, katanya, pemerintah tetap memberikan pendampingan terhadap pekerja yang terkena PHK. Misalnya, program pelatihan kerja bagi pekerja yang terkena PHK. Saat ini juga ada program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) yang mengacu pada aturan pemerintah Nomor 37 Tahun 2021.

Namun pengajuan JKP dilakukan dengan syarat. Di antaranya, merupakan karyawan yang murni di PHK. serta bukan penerima bantuan seperti Kartu Pra-Kerja, Bantuan Subsidi Upah (BSU), maupun bantuan lain dari daerah. “Untuk tahun 2022, seluruh pekerja yang terkena PHK sudah mengajukan JKP,” jelas Titis. Di tempat lain, anggota Komisi D DPRD Kota Malang Suryadi menambahkan, kasus PHK dan pemenuhan hak karyawan masih mendominasi di Kota Malang. Dia menyebut, banyak pekerja yang menjadi korban PHK lantaran perusahaan menggunakan teknologi. Misalnya, pekerjaan yang sebelumnya dilakukan pekerja, diganti oleh teknologi.

Di samping itu, katanya, juga pengaruh pandemi. “Pada tahun 2023 ini berbagai perusahaan melakukan antisipasi menjelang resesi dunia. Sehingga efisiensi karyawan banyak dilakukan,” terang Suryadi. Untuk mengantisipasi semakin banyaknya kasus PHK, katanya, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memberikan bantuan kepada korban PHK akibat pandemi Covid-19. Salah satunya Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari anggaran bantuan tak terduga (BTT). “Tahun 2022 lalu ada penguatan pemulihan ekonomi yang dicanangkan dan berlanjut pada tahun 2023 ini untuk penguatan-penguatannya,” tandas legislator partai Golkar itu.(mel/dan) Editor : Mardi Sampurno
#NakerPMPTSP #Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) #karyawan kena PHK di Kota Malang