Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Pajak Daerah Meningkat Rp 117 Miliar

Mardi Sampurno • Jumat, 6 Januari 2023 | 01:27 WIB
Info grafis pajak daerah.
Info grafis pajak daerah.
Berkat Pembebasan Denda dari 9 Sektor

MALANG KOTA – Realisasi pajak daerah sepanjang 2022 lalu mencapai Rp 544 miliar. Namun jumlah tersebut masih belum memenuhi target 100 persen. Sebab, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang menarget Rp 566 miliar dari pajak daerah. Itu artinya, masih ada kekurangan Rp 22 miliar.

Tapi jika dibandingkan dengan pendapatan dari pajak daerah sepanjang 2021 lalu, ada peningkatan Rp 117 miliar. Peningkatan tersebut hasil dari program pemutihan atau pembebasan denda administrasi terhadap sembilan jenis pajak daerah. Di antaranya Pajak Bumi Bangunan (PBB), pajak hotel, pajak restoran, pajak reklame, pajak parkir, pajak Air Bawah Tanah (ABT), hiburan, Pajak Penerangan Jalan (PPJ), dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Kepala Bapenda Kota Malang Handi Priyanto mengatakan, program yang dilakukan sejak awal Agustus hingga akhir Oktober 2022 lalu itu merupakan salah satu upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak. Dari sembilan jenis pajak tersebut, kata Handi, hanya tiga jenis pajak yang memenuhi target 100 persen. Di antaranya adalah pajak restoran, PPJ jalan, dan BPHTB. “Kalau pajak restoran kami target Rp 105 miliar, realisasinya malah Rp 106,9 miliar,” ujarnya.

Sementara untuk PPJ, Handi menargetkan Rp 60 miliar. Realisasinya juga lebih besar, yakni Rp 65 miliar. Sedangkan untuk BPHTB ditarget Rp 210 miliar, sementara terealisasi mencapai Rp 213 miliar.

Handi menyebut tidak tercapainya pendapatan pajak di beberapa jenis pajak disebabkan oleh berbagai faktor. Di antaranya kemacetan. “Kemacetan inilah salah satu faktor tidak tercapainya target pendapatan pajak, terutama pada jenis pajak hotel,” kata pria yang juga Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Tugu Tirta itu.

Handi menambahkan, belakangan ini durasi wisatawan yang berkunjung ke Kota Malang semakin singkat. Normalnya, kata dia, para wisatawan bisa sejak Jumat malam stay di Kota Malang. Dan baru meninggalkan Kota Malang pada Minggu pagi atau Minggu sore.

Namun akhir-akhir ini, kata Handi, kebanyakan wisatawan sudah meninggalkan Kota Malang pada Sabtu sore. “Hal ini tidak lepas dari kemacetan arus lalu lintas yang kerap terjadi pada hari Minggu di Kota Malang,” ucap aparatur sipil negara (ASN) yang pernah masuk nominasi calon Sekda Kota Malang itu.

Meski begitu, dia menyampaikan, selama musim libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) ada peningkatan pendapatan pajak hotel setiap harinya. “Kenaikan per hari untuk pajak hotel sebanyak 42,14 persen. Sedangkan untuk pajak restoran naik 84,49 persen setiap harinya,” pungkasnya. (dre/dan) Editor : Mardi Sampurno
#Target Pajak Kota Malang #Pajak Daerah #Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) #realisasi pajak