Persyaratan itu misalnya, kata dia, ketersediaan tempat tidur sebanyak 101 unit. Selain fasilitas, lanjut Husnul, ada penambahan tenaga penunjang yang ter-spesialisasi. Di samping itu, bakal ada sejumlah layanan baru seperti bedah saraf dan rehab medik. ”Nantinya, status RS tipe C berlaku selama lima tahun. Kalau naik kelas ke tipe B, pengelolaannya berada di pemerintah provinsi,” terang mantan Direktur RSUD Kota Malang tersebut. Sementara itu, Direktur RSUD Kota Malang dr Rina Istarowati menambahkan, segala persiapan sudah dipenuhi.
Mulai dari sisi operasional hingga standar. Sedangkan untuk syarat operasional sebagai RS tipe C sebenarnya tersedia sejak November 2020 lalu. Dengan adanya perubahan tipe, katanya, akan ada berbagai perubahan. Seperti dalam kelembagaan. ”Kalau dari sisi tenaga medis kami melakukan penambahan untuk dokter spesialis saraf dan dokter spesialis patologi anatomi. Itu yang kami lengkapi,” tuturnya. Di tempat lain, Anggota Komisi D DPRD Kota Malang Suryadi mengatakan, saat ini RSUD Kota Malang menuju RS tipe C. Hanya saja, lanjutnyam secara komposisi pejabat dan administrasi dalam proses.
“Pada pemaparan dari RSUD untuk tahun anggaran 2023, secara fasilitas mereka sudah memenuhi,” terang politisi asal Partai Golongan Karya (Golkar) itu. Jika berubah menjadi tipe C, Suryadi mengatakan, ada beberapa perubahan yang nantinya mengikuti. Salah satunya perubahan komposisi jabatan. Sebagai RS tipe D, saat ini ada 4 jabatan struktural yang meliputi direktur, kasubbag tata usaha, kasi pelayanan medis, dan kasi pelayanan penunjang. Namun, apabila naik kelas menjadi RS tipe C, terdapat tambahan jabatan struktural menjadi 10 posisi. (mel/dan) Editor : Mardi Sampurno