“Untuk memastikan mana-mana yang termasuk milik Pemkot Malang,” ujar Kepala DPUPRPKP Kota Malang R. Dandung Djulharjanto, kemarin. Seperti diberitakan, proses pembebasan lahan cucian mobil di Jalan Ki Ageng Gribig, Madyopuro berlangsung sejak 2016, namun belum tuntas hingga kini. Saat transaksi pada 2016 lalu, pemkot dan pemilik lahan sudah ada kesepakatan harga, namun belakangan berubah lagi
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang Erik Setyo Santoso mengungkapkan, tahun ini pihaknya sudah mengalokasikan Rp 1 miliar untuk membebaskan lahan cucian mobil. Namun tidak dijelaskan apakah dana tersebut untuk membayar ganti rugi atau persiapan untuk eksekusi. Sementara itu, Kuasa Hukum Pemilik Lahan Cucian Mobil Abdul Wahab Adhinegoro mengatakan, sampai saat ini belum ada kesepakatan antara Pemkot Malang dengan kliennya. Dia membantah bahwa lahan milik kliennya itu merupakan aset Pemkot Malang.
Wahab menantang agar Pemkot Malang membuktikan, jika tetap bersikukuh menganggap lahan tersebut miliknya. Disinggung mengenai bukti kepemilikan yang dipegang kliennya, Wahab akan membeber saat peristiwa tersebut berujung hingga persidangan. “Kalau masalah bukti dari kami, biar itu menjadi fakta dalam persidangan,” ungkapnya.
Wahab menegaskan, kliennya tidak akan meminta ganti rugi sepeser pun jika pemkot mampu membuktikan sebagai pemilik sah lahan tersebut. Tapi jika tidak, pihaknya menuntut ganti rugi Rp 1,5 miliar. Harga itu diklaim sudah disepakati pemkot pada 2016 lalu. Saat itu, Wahab mengatakan, pemkot sudah membayar Rp 250 juta. “Istilahnya uang muka,” imbuhnya. Setelah itu, kata Wahab, tak ada kelanjutannya. Hingga akhirnya tahun 2020 lalu Pemkot Malang kembali dengan membawa uang Rp 198 juta sebagai santunan. “Kami bertanya-tanya uang itu uang apa? Kalau sisanya kan seharusnya Rp 1,25 miliar,” ucapnya. (dre/dan) Editor : Mardi Sampurno