Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Migor Murah Subsidi Bakal Dibatasi, Beli Pakai KTP

Yudistira Satya Wira Wicaksana • Senin, 6 Februari 2023 | 21:00 WIB
JUAL : Pembelian minyak goreng murah bersubsidi akan memakai KTP. (Suharto/Radar Malang)
JUAL : Pembelian minyak goreng murah bersubsidi akan memakai KTP. (Suharto/Radar Malang)
 

MALANG KOTA – Bagi ibu-ibu yang terbiasa membeli minyak goreng (Migor) Minyakita, siap-siap ada aturan baru. Untuk mendapatkan migor bersubsidi tersebut, pembeli harus menunjukkan KTP.

Kewajiban menunjukkan KTP untuk setiap pembelian Minyakita itu disampaikan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan kepada beberapa media, Sabtu lalu (4/2).

Namun hingga Minggu, 5 Februari 2023, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang masih belum menerapkan aturan tersebut.

Artinya, warga Kota Malang masih boleh membeli migor bersubsidi tanpa menunjukkan KTP, asalkan persediaan masih ada.

Aturan baru itu akan berlaku setelah Pemkot Malang menerima surat resmi dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI.

”Sampai saat ini belum ada surat resmi atau petunjuk pelaksanaan dari Kementerian Perdagangan,” ujar Kepala Bidang Perdagangan di Dinas Koperasi, Perindustrian, dan perdagangan (Diskopindag) Kota Malang Burhanuddin Al Jundi kepada Jawa Pos Radar Malang.
Baca Juga : Harga Migor Bersubsidi Naik, Stok Menipis.

Karena itu, lanjutnya, hingga kini pihaknya membiarkan masyarakat membeli Minyakita seperti biasa.

”Baru akan kami terapkan (beli Minyakita pakai KTP, Red) ketika ada surat resmi," tambah pejabat eselon III B Pemkot Malang itu.

Meski begitu, diskopindag sudah memberikan batasan kuota 100 karton untuk tiap pasar, pada operasi pasar minyak goreng yang sudah dilakukan tiga kali di tahun ini.

“Kami juga melakukan pengawasan terhadap harga minyak di pasaran. Harga minyak untuk pedagang Rp 12.600 per liter. Sedangkan untuk konsumen akhir itu Rp 14.000 per liter,” katanya.

”Itu kami sesuaikan dengan HET (harga eceran tertinggi). Kalau ada yang jual lebih dari itu, nanti akan kita beri sanksi, atau pencabutan izin juga bisa," tandasnya.

Terkait stok Minyakita di pasaran, Jundi mengungkapkan, jumlahnya sangat terbatas.

Distribusi dari pemerintah pusat hanya sekitar 400 karton, dengan satu karton berisi 12 liter. Itu artinya hanya 4.800 liter yang tersedia di Kota Malang.

"Kuota Minyakita di atur dari pemerintah pusat. Diskopindag hanya melakukan pengawasan, minyak subsidi itu sampai ke pedagang eceran," pungkas Jundi.(adk/dan) Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#Subsidi #radarmalang ##minyakgoreng #Migor ##jawaposradarmalang