MALANG KOTA – Ini warning bagi para premotor. Jika tidak ingin kena tilang, jangan sekali-kali melintasi flyover Mergosono. Sebab, polisi sudah menyiagakan mobil INCAR (Integrated Node Capture Attitude Record).
Ini untuk mengawasi kendaraan roda dua yang melintas. Mobil yang dilengkapi kamera canggih itu akan langsung merekam kendaraan yang melanggar.
Kasatlantas Polresta Malang Kota Kompol Ari Galang Saputro mengamini. Flyover Mergosono menjadi salah satu titik konsentrasi penindakan tilang menggunakan mobil INCAR.
Sebab, selama ini banyak kendaraan roda dua yang nekat melintas di flyover tersebut.
“Secara pasti kami belum punya data jumlah penindakan tilang di sana (flyover Mergosono). Tapi yang jelas memang banyak,” ungkap Galang kepada Jawa Pos Radar Malang.
Berbeda dengan flyover Raden Intan di simpang Jalan A Yani dan Raden Intan. Sejak November 2021 lalu, kendaraan roda dua sudah boleh melintas.
Baca Juga : Tasyakuran Hari Pers Nasional, Kapolresta Malang Potong Tumpeng.
Tapi hanya pada jam-jam tertentu. “Artinya tidak setiap saat kendaraan roda dua bisa melintas di sana,” tegasnya.
Di flyover Raden Intan, pemotor hanya boleh melintas pada pukul 06.00 sampai 10.00. Kemudian sore hari sekitar pukul 16.00 hingga 19.00.
“Selebihnya tidak boleh,” imbuh perwira polisi dengan satu melati di pundaknya itu. Sementara di flyover Mergosono masih terlarang untuk kendaraan roda dua.
Galang menyebut kebijakan yang diberlakukan di flyover Raden Intan itu berangkat dari permasalahan kemacetan di kawasan tersebut.
Berdasar hasil kajian, lanjutnya, flyover Raden Intan lebih aman jika dilintasi kendaraan roda dua. Sebab, kendaraan yang melintas di flyover tidak terlalu padat.
Selain itu, dia mengatakan, kendaraan roda empat yang melintas relatif kendaraan ringan alias mobil-mobil pribadi.
“Berbeda dengan flyover Mergosono, yang melintas banyak kendaraan berat,” tandasnya. (dre/dan) Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana