Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

400 Hektare Sawah di Malang Dilarang Beralih Fungsi

Mahmudan • Rabu, 8 Maret 2023 | 22:19 WIB
JANGAN SAMPAI MENYUSUT: Area Jalan Sudimoro, Lowokwaru merupakan salah satu kawasan di Kota Malang yang terdapat sawah.
JANGAN SAMPAI MENYUSUT: Area Jalan Sudimoro, Lowokwaru merupakan salah satu kawasan di Kota Malang yang terdapat sawah.
MALANG KOTA – Mengantisipasi semakin menyusutnya lahan pertanian di Kota Malang, pemerintah membuat kebijakan pengendalian alih fungsi lahan sawah.

Dari total 803 hektare sawah yang bisa ditanami, 400 hektare sawah di antaranya masuk kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD), sehingga tidak boleh beralih fungsi. Tidak boleh diganggu gugat alias ”harga mati”.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Kadispangtan) Kota Malang Slamet Husnan Hariyadi mengatakan, lahan pertanian di Kota Malang yang bisa ditanami seluas 803 hektare.

Itu tersebar di empat kecamatan, mayoritas Kedungkandang. "Di RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) sudah mengikat kawasan sawah yang dilindungi, yakni sekitar 400 hektare," terang Slamet kemarin.

|Baca Juga :

Petani Memilih Jual Sawah jika Harga Cocok dengan Pembeli

Pejabat eselon II B Pemkot Malang itu menyampaikan, 803 hektare lahan sawah tersebut hanya menghasilkan 15 ribu ton padi dalam setahun. (Bersambung di halaman selanjutnya)



Sedangkan kebutuhan Kota Malang berkisar 65ribu ton per tahun. Maka, sejumlah inovasi harus bisa dilakukan dengan ketersediaan lahan yang minim.

Untuk memenuhi kebutuhan beras, dispangtan menggandeng Bulog dan melakukan kerja sama antar daerah. Seperti Blitar, Trenggalek, dan Tulungagung.

Sementara itu, Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan, pihaknya tidak hanya mempertahankan lahan sawah. Tapi juga memperhatikan kesejahteraan petani.

Salah satunya melalui subsidi dan bantuan alat pertanian. "Supaya petani tidak dipaksa bertani tapi kesejahteraannya tidak dipikirkan,” tegas orang nomor satu di jajaran Pemkot Malang itu.

|Baca Juga :

Tiap Tahun, Ada 6,3 Hektare Sawah Hilang karena Alih Fungsi Lahan

Senada dengan pemkot, Anggota Komisi C DPRD Kota Malang Bayu Rekso Aji menyampaikan pentingnya LSD.

Salah satunya sebagai penyokong keseimbangan ekosistem dan ketahanan pangan. Pihaknya berharap tidak ada penyusutan lahan. "Perlu ada insentif khusus kepada pemilik LSD ini.

Agar mereka tetap terus berproduksi dan menjaga sawah mereka supaya tidak dialihkan untuk kepentingan lain," tandas Bayu. (adk/dan) Editor : Mahmudan
#radarmalang #Sawah #malang ##tergerusperumahan