MALANG KOTA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang gencar menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan.
Sebelumnya Dishub sudah menggembok puluhan mobil. Kemarin (8/3) giliran motor pelanggar aturan yang diangkut.
Dalam razia, dishub menyasar parkir liar di kawasan padat. Misalnya, RSSA, Pasar Splendid, Jalan Trunojoyo, Jalan Majapahit, depan alun-alun mal, dan Kantor Pos Malang.
Razia berlanjut ke Kajoetangan Heritage hingga Jalan Veteran. Di Jalan Majapahit misalnya, ada empat motor yang diamankan. Salah satunya motor dengan plat merah.
Selain empat motor itu, ada tiga motor lain yang diangkut dan sejumlah mobil yang digembok.
Jika ditotal sejak hari pertama razia, ada 35-40 pengendara yang melanggar aturan lalu lintas karena parkir sembarangan.
Baca Juga : Di Malang, 20 Mobil Digembok Dishub.
Kepala Dishub Kota Malang R. Widjaja Saleh Putra membenarkan soal operasi ini.
Pihaknya memberi pembelajaran sedikit demi sedikit kepada masyarakat, terutama pengendara motor dan mobil.
”Kami ingin memastikan bahwa masyarakat tidak lagi melanggar peraturan lalu lintas,” ujar Widjaya kemarin.
Selain menindak pengendara di Jalan Veteran, dia mengatakan, pihaknya juga menyita identitas dua juru parkir (jukir) ilegal.
Selanjutnya, para jukir tersebut akan dikenai sanksi tipiring. ”Mereka melakukan kegiatan parkir bukan pada tempatnya, yakni di trotoar,” imbuhnya.
Bagi para pelanggar yang kendaraannya terjaring razia bisa melakukan pengurusan di Kantor Dishub Kota Malang pada pukul 14.00. (Bersambung ke halaman selanjutnya)
Seperti yang dialami pemilik mobil di Jalan Veteran. Dia mendadak kebingungan karena velg mobilnya dipasangi gembok.
”Ini mobil saya yang digembok bagaimana, pak?” ujar pemilik mobil itu dengan suara lesu.
Terpisah, Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Fathol Arifin mendukung pola penertiban parkir di Kota Malang. Menurutnya, selama ini dishub kurang tegas dalam melakukan penertiban.
Disinggung terkait pengadaan lahan parkir sebagai alternatif parkir liar, Fathol memaparkan sisi plus dan minusnya.
Di satu sisi parkir bisa mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD), tapi di sisi lain mengakibatkan kemacetan. ”Saran saya ya parkir di tempat yang sudah ber-KTA saja,” kata Fathol.(mel/dan) Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana