Pada tahun lalu, Pemkot Malang berhasil mengentaskan kawasan kumuh seluas 50 hektare. Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPURPKP) Kota Malang Dahat Sih Bagyono menjelaskan kawasan kumuh masih menjadi problem klasik setiap kota.
”Kawasan kumuh di Kota Malang, menurut SK (Surat Keputusan) Wali Kota Malang Tahun 2021 lalu seluas 274,83 hektare. Setelah mendapat perhatian, akhirnya tersisa 224,19 hektare," ujarnya, kemarin.
Dayat menerangkan, penanganan sisa kawasan kumuh itu harus dilakukan lebih intensif. Menurutnya, menata dan mempercantik kawasan kumuh perlu juga memperhatikan karakteristik wilayah kota.
”Kawasan kumuh di Kota Malang didominasi wilayah daerah aliran sungai, sempadan sungai serta samping rel kereta api. Ini yang akan menjadi fokus kami melakukan penataan," paparnya.
Untuk menangani masalah tersebut, Wali Kota Malang Sutiaji memprioritaskan dua daerah yakni Kelurahan Kotalama dan Mergosono agar tidak ada lagi kawasan kumuh di wilayah itu. Dia telah mengajukan usulan prioritas terhadap dua kelurahan itu melalui program Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI, yakni Kota Tanpa Kumuh (Kotaku).
”Usulan sudah proses, ada dua kelurahan yang kami usulkan, Mergosono dan Kotalama,” tegasnya.
Pemilik kursi N1 itu menekankan, proses usulan tersebut sudah berjalan dan merupakan prioritas. Upaya tersebut menjadi bagian dari rencana menjadikan Kota Malang yang layak huni dengan terus mengurangi permukiman kumuh. (adk/adn) Editor : Aditya Novrian