MALANG KOTA – Beberapa hari jelang Ramadan, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang berancang-ancang kawasan ”terlarang” untuk pasar takjil.
Salah satunya adalah koridor Kajoetangan di sepanjang Jalan Basuki Rahmat.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang Widjaja Saleh Putra mengatakan, pasar takjil yang menggunakan jalan raya harus seizin dishub.
Dia memastikan tidak akan memberikan izin untuk pasar takjil di kawasan tertib lalu lintas (KTL).
”(Kalau ada pasar takjil) nanti tidak jadi KTL lagi. Tapi kawasan tidak tertib lalu lintas,” ujar Widjaja.
Dia memaparkan alasan melarang pasar takjil di KTL. Tujuannya agar tidak mengganggu arus lalu lintas.
Baca Juga : Tutup Selama Ramadan, Resto Ini Bagi-Bagi Takjil.
Pada Ramadan tahun-tahun sebelumnya, Jalan Seokarno-Hatta menjadi salah satu lokasi pasar takjil.
Akibat banyaknya pengendara yang berhenti saat membeli takjil, arus lalu lintas terhambat, bahkan macet.
Atas dasar tersebut, Widjaja menyarankan agar penyelenggaraan pasar takjil sebaiknya di area yang tidak mengganggu kelancaran lalu lintas.
Jika pasar takjil terpaksa menggunakan sebagian badan jalan, Widjaja berpesan agar masyarakat tertib.
“Jangan sampai ada jual beli seperti sistem drive thru. Sebab itu akan mengganggu kelancaran arus lalu lintas,” ucapnya.
Widjaja juga berpesan agar pengelola menyediakan tempat parkir. Sehingga pengunjung pasar takjil bisa parkir di tempat yang sudah disediakan. (Bersambung ke halaman selanjutnya)
Hal itu juga disampaikan oleh Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang Eko Sri Yuliadi.
Pejabat eselon II B Pemkot Malang itu menambahkan, pihaknya menyarankan masyarakat agar membuka pasar takjil secara online.
Di sisi lain, dia juga tetap akan mengizinkan pasar takjil secara offline. “Yang paling penting, tidak mengganggu ketertiban lalu lintas,” ungkap Eko.
Pihaknya berjanji akan memfasilitasi kegiatan pasar takjil diperlukan keterlibatan Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM). “Kami siap menginformasikan kepada UMKM binaan kami,” katanya.(dre/dan) Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana