Seperti yang diungkapkan oleh Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Malang Agoes Basoeki. Menurutnya, ghost restaurant belum bisa dikatakan restoan. Mengingat ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi.
”Salah satu yang menjadi syarat bisa dikatakan sebagai restoran dalam jenis apa pun itu perizinan,” tutur Agoes.
Pemenuhan syarat tersebut menjadi hal yang wajib bagi pemilik restoran membuka bisnis. Selain untuk memudahkan pemerintah mengatur pajak, legalitas makanan juga perlu dipenuhi. Standar halal dan higienis setidaknya harus dimiliki semua restoran.
Agoes berharap Pemkot Malang maupun pemerintah pusat dapat membuat peraturan khusus mengenai ghost restaurant. Di Kota Malang saja, menurut Agoes banyak sekali ditemui melalui aplikasi-aplikasi pemesanan ojek online (ojol).
”Kini cukup menjamur, maka mau tak mau ke depan harus ada pemantauan khusus dari pemerintah,” tegas dia.
Apalagi dengan penghasilan yang kurang lebih setara dengan restoran biasanya, hal tersebut tidak adil bagi restoran-restoran lainnya. Sebab keberadaan ghost restaurant juga ikut dalam pembangunan perekonomian kota.
Hal berbeda diungkapkan Ketua Asosiasi Pengusaha Kafe dan Restoran Indonesia (Apkrindo) Kota Malang Indra Setiyadi. Dia berpendapat bahwa ghost restaurant dapat dikatakan restoran apabila penghasilannya sudah sesuai.
”Kalau omzetnya sudah sama dengan restoran pada umumnya dan juga membayar pajak ya sudah dikategorikan restoran," terangnya.
Pengusaha ghost restaurant juga dapat bergabung dengan asosiasi seperti Apkrindo.
”Meskipun tidak memiliki tempat jualan offline, tetap bisa dikatakan restoran dan bergabung dengan kami," tutupnya. (dur/adn) Editor : Aditya Novrian