Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Per Tahun, 259 Hektare Daerah Sempadan Sungai Beralih Fungsi

Aditya Novrian • Senin, 10 April 2023 | 19:07 WIB
BERUBAH FUNGSI: Beberapa bangunan milik warga di Jalan Muharto, Kelurahan Kotalama dekat dengan Sungai Brantas, kemarin. Pemkot Malang mencatat ada 259 hektare lahan di sempadan sungai berubah tiap tahun. (suharto/radar malang)
BERUBAH FUNGSI: Beberapa bangunan milik warga di Jalan Muharto, Kelurahan Kotalama dekat dengan Sungai Brantas, kemarin. Pemkot Malang mencatat ada 259 hektare lahan di sempadan sungai berubah tiap tahun. (suharto/radar malang)
MALANG KOTA - Sebanyak 259 hektare lahan sempadan sungai di Kota Malang hilang. Hilang bukan berarti rata dengan air, melainkan berubah fungsi menjadi perumahan baru. Ini terjadi merata pada lima subdaerah aliran sungai (DAS). Yakni Sungai Amprong, Sungai Bango, Sungai Brantas Hulu, Sungai Metro, dan Sungai Sukun (selengkapnya baca grafis).

Analis Sumber Daya Air Seksi Drainase Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang Yocky Agus Firmanda menyebut kondisi seperti itu sudah bertahun-tahun terjadi.

”Jika kondisi ini berlangsung terus menerus, limpasan permukaan tidak bisa meresap di lahan terbuka. Padahal penting untuk resapan air,” kata Yocky.

Photo
Photo


Lebih lanjut, jika kondisi ini dibiarkan, pada tahun-tahun mendatang saat musim kemarau panjang akan memberikan dampak berupa kekeringan. Sebab, air hujan langsung dibuang ke sungai.

”Sungai semakin dalam dan air tanah semakin dalam dan sedikit,” lanjut Yocky.

Untuk mengatasi persoalan itu, maka harus ada penguatan dalam penegakan aturan tata ruang. Seperti halnya penertiban bangunan liar. Namun, hal tersebut sudah masuk ke ranah aparat keamanan.

Di tempat lain, Humas Direktur Utama Perum Jasa Tirta (PJT) I Didit Priambodo juga membenarkan hal tersebut. Di Brantas Hulu misalnya, luas lahan kritis bertambah menjadi 50 persen. Pada tahun 1990, pihaknya mencatat luas lahan kritis sebesar 470 hektare. Namun, di tahun 2022 menjadi 936 hektare. Sementara luas total DAS Brantas Hulu adalah 17,3 hektare.

”Perubahannya bermacam-macam, yakni menjadi kawasan tegalan, kebun, hingga permukiman. Hal tersebut diikuti dengan penurunan luasan areal hutan alami, hutan produksi dan agroforestri,” jelas Didit.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Fathol Arifin mengatakan, pendirian bangunan di lahan sempadan sungai melanggar peraturan yang telah ditetapkan. Sebab, dalam kasus tersebut Fathol menilai sudah ada payung hukum yang mengaturnya.

”Saya rasa itu sudah diatur dalam Perda Provinsi (Jatim) dan aturan yang ada di BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai),” ujarnya.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyarankan ke depan Pemkot Malang harus sudah mulai berpikir upaya relokasi. Warga harus diselamatkan dari bahaya yang mengintai. Seperti banjir, longsor, dan sejenisnya. Apalagi bangunan-bangunan itu sudah barang tentu akan membuat penyempitan aliran.

”Pemerintah harus menyiapkan lahan dan bangunan semacam apartemen atau rumah susun. Dan merelokasinya ke sana secara gratis,” pungkasnya. (dre/adn) Editor : Aditya Novrian
#sempadan sungai #pembangunan #Info malang #Kota Malang #radar malang