Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Tambah Lahan Makam, Butuh Perda Baru

Yudistira Satya Wira Wicaksana • Senin, 15 Mei 2023 | 18:00 WIB
AJUKAN RANPERDA: Lahan pemakaman di Kelurahan Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang membutuhkan pelebaran. Pemkot Malang sudah menyiapkan rencana untuk itu.(Darmono / Radar Malang)
AJUKAN RANPERDA: Lahan pemakaman di Kelurahan Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang membutuhkan pelebaran. Pemkot Malang sudah menyiapkan rencana untuk itu.(Darmono / Radar Malang)
 

MALANG KOTA – Sembilan tempat pemakaman di Kota Malang sudah melebihi kapasitas. Itu membuat Pemkot Malang berupaya menambah lahan pemakaman. Rencananya, tahun ini penambahan akan dilakukan di Kelurahan Madyopuro dan Kelurahan Karangbesuki.

Untuk membangun lahan pemakaman baru itu, pemkot membutuhkan dana cadangan. Kepala Bidang (Kabid) Ruang Terbuka Hijau (RTH) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang Laode KB Al Fitra mengatakan, dana cadangan diperoleh dari pengembang perumahan yang tidak bisa membangun fasilitas umum.

Fasilitas umum yang dimaksud yakni lahan pemakaman. Untuk menyediakan dana cadangan, pihaknya membutuhkan peraturan daerah (perda). ”Jadi, perumahan itu sebenarnya harus dilengkapi dengan lahan pemakaman. Kalau tidak ada, pengembang harus nyetor dana,” kata Laode, kemarin (14/5).
Link Lainnya : Eksotisme Pantai Ngudel Kabupaten Malang saat Matahari Terbenam. 

Dana yang terkumpul akan digunakan untuk menambah lahan pemakaman di dua kelurahan. Namun, saat ini pihaknya masih menunggu tenaga ahli untuk menyusun naskah akademik dan rancangan perda (ranperda). Target penyusunan ranperda, lanjut Laode, selama 60 hari.

Selanjutnya, DLH bakal mengirimkan ranperda ke bagian hukum. Ditanya terkait mekanisme penyetoran, dia menyatakan bila dana cadangan bakal disetorkan ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). ”Persentasenya yang tahu BKAD dan dibantu dinas PU,” terang pejabat eselon III B Pemkot Malang tersebut.

Sementara itu, Kepala DLH Kota Malang Noer Rahman Wijaya menambahkan, saat ini perkembangan penambahan lahan pemakaman masih dalam tahap perencanaan. ”Kami masih membahas perencanaan dan rincian teknisnya,” ucap dia.

Selain dua kelurahan tersebut, pemkot juga berencana memanfaatkan lahan seluas 1.000 meter persegi di Kelurahan Merjosari. Namun, eksekusinya baru bisa dilakukan pada tahun 2024.  Di tempat lain, Sekretaris Komisi C DPRD Kota Malang Bayu Rekso Aji menyatakan, selama ini dana cadangan yang dimaksud masih ada di kas daerah.

Pihaknya pun sudah beberapa kali meminta pemkot untuk secara bertahap membeli lahan pemakaman dari dana itu. ”Namun tak ada respons. Informasi terakhir waktu saya masih di komisi B dua tahun lalu, besarannya sekitar Rp 7 miliar, yang merupakan akumulasi dari beberapa tahun,” sebut legislator dari fraksi PKS tersebut.

Bayu menerangkan, dana cadangan untuk lahan pemakaman sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 29 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyediaan Sarana Pemakaman oleh Pengembang. Dalam perwal itu disebutkan jika pembayaran dana sebagai pengganti penyediaan lahan pemakaman sudah dilakukan, pengembang bisa mengajukan surat keterangan penggunaan tempat pemakaman. (mel/by) Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#jawa pos radar malang #media online malang #berita malang #Mahasiswa malang #radar malang hari ini #Pemkot Malang #berita malang hari ini #malang kota #wisata malang #kuliner malang #radar malang #malang kipa