Jika dibutuhkan, DPRD Kota Malang bakal menyetujui wacana pembangunan rumah susun (rusun) sebagai tempat relokasi. Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika menyampaikan, keberadaan rumah di sempadan sungai tentu membahayakan.
Selain rawan longsor, juga rawan terimbas banjir. Namun dalam praktiknya, ketika melakukan penggusuran atau penertiban, perlu dipikirkan solusi agar tidak terjadi pertentangan.
”Kalau itu (penertiban) dilakukan, saya meyakini pasti akan ada gejolak. Tapi tetap hukum tertinggi, perda (bangunan gedung) harus ditegakkan. Kalau tidak mau, akan mengganggu,” tutur Made setelah sidang paripurna terkait jawaban Wali Kota Malang terhadap Ranperda Penyelenggaraan Bangunan Gedung, kemarin.
Dia menambahkan, selain membahayakan warga yang tinggal, bangunan di sempadan sungai juga akan mengganggu masterplan drainase yang sudah disusun Pemkot Malang. Menurutnya, rencana pengentasan banjir itu tidak akan terlaksana, ketika masih ada bangunan liar di sempadan sungai.
”Adanya penertiban bangunan liar dan perda bangunan gedung itu berkesinambungan dengan penanganan banjir. Karena itu banyak yang harus disiapkan,” tegas Made. Agar tercapai win-win solution antara pemkot dan warga di sempadan sungai, politisi PDI Perjuangan itu memastikan bila pihaknya akan menyetujui rencana pembangunan rusun atau rumah berderet bagi warga.
Made menyarankan pemkot untuk segera mencari lahan kosong. Untuk kebutuhan biaya pembangunan, bisa meminta bantuan dari provinsi atau pemerintah pusat. ”Saya kira itu solusinya. Kita tidak bisa menggusur tanpa ada solusi. Tapi, dari semua itu yang terpenting adalah aspek keselamatan bersama,” paparnya.
Sementara itu, Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan bila penertiban bangunan liar di sempadan sungai bukan ranah Pemkot Malang. Melainkan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas. ”Kami hanya bisa memberikan catatan ke lembaga terkait. Ini memang problem kota di mana Malang memang kota urban,” kata dia. Meski begitu, berbekal saran dari anggota dewan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan beberapa pihak. (adk/by) Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana