Untungnya, shelter milik dinsos di Kampung Topeng masih cukup untuk menampung dan melakukan pembinaan terhadap mereka. Data terakhir yang diterima dari Satpol PP Kota Malang dalam operasi anjal-gepeng sejak 22 Mei 2023, total yang kena razia 15 orang.
Razia terakhir dilakukan pada 26 Mei 2023. Hingga kini Satpol PP belum menentukan jadwal razia lanjutan. ”Masih banyak kegiatan lain. Kami juga belum koordinasi lagi dengan dinas sosial,” kata Kasi Operasi Satpol PP Kota Malang Antonio Viera kemarin (11/6).
Hingga kemarin, shelter milik dinas sosial di Kampung Topeng menampung 14 anjalgepeng. Kapasitas maksimalnya 30 orang. Artinya, anjal dan gepeng yang ada di dalam shelter tersebut belum mencapai separo dari kapasitas maksimalnya.
Kepala Dinsos-P3AP2KB Kota Malang Donny Sandit menjelaskan, dari 14 orang yang ditampung saat ini, kebanyakan bukan pengemis, melainkan orang telantar. Ada juga yang orang ling lung, tak diketahui asal daerahnya, dibuang oleh keluarganya. "Malah ada pula orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang sudah stabil kejiwaannya, tapi belum diterima oleh keluarganya,” terangnya.
Dari jumlah tersebut, yang diserahkan dari razia Satpol PP ada tiga orang. Sisanya penyerahan dari keluarga sendiri atau ditemukan oleh petugas dinas sosial. Untuk yang diserahkan Satpol PP, salah satunya bernama Ali Muhtar, 60. Dia adalah gelandangan yang membuat bedak tinggal di depan Terminal Hamid Rusdi.
Bedaknya diratakan Satpol PP pada 5 Mei 2023 lalu. Penghuni yang ditengarai mengidap gangguan jiwa itu belum mendapat kepastian kapan akan dijemput oleh keluarganya. Malah, dinas sosial mendapat kabar bahwa Ali tidak diterima lagi oleh keluarganya. Kini dia dalam proses pelimpahan ke Dinsos Provinsi Jatim.
Soal anjal-gepeng yang pernah diserahkan oleh Satpol PP Kota Malang, Donny menjelaskan bahwa mereka tidak terlalu lama berada di shelter. “Terutama untuk yang pengemis. Selang beberapa hari langsung dijemput keluarganya,” kata Donny.
Dalam perhitungan petugas, biasanya mereka yang diinapkan di shelter akan diambil keluarganya dalam waktu paling lama tujuh hari. Kalau dalam waktu lebih dari tujuh hari tidak dijemput, maka akan dilimpahkan ke provinsi. Sebab ada kemungkinan mereka berasal dari luar Kota Malang, atau bahkan Jawa Timur. (biy/fat) Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana