Itu disampaikan Sutiaji setelah rapat paripurna usulan pemberhentian Wali Kota periode 2018-2023, yang dilakukan di Gedung DPRD Kota Malang, kemarin (27/7). Dia menerangkan, Jalitim merupakan sebuah kebutuhan masyarakat Kota Malang. Mengingat padatnya arus lalu lintas di Jalan Gatot Subroto (buk gluduk).
Dengan adanya Jalitim, lanjut dia, kendaraan besar yang menuju Kabupaten Malang tidak semuanya melalui jalur kota. Dari exit Tol Madyopuro, kendaraan tonase besar bisa langsung diarahkan ke Jalan Ki Ageng Gribig dan Jalan Mayjend Sungkono. Hingga akhirnya menuju perbatasan Kabupaten Malang. ”Karena sudah masuk RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) 2022-2042, diharapkan Jalitim ini bisa segera dibangun,” kata Sutiaji.
Selain Jalitim, dia menuturkan, ada beberapa pekerjaan rumah (PR) yang masih harus diselesaikan. Setidaknya sebelum bulan September mendatang. Saat masa jabatannya benar-benar habis. Untuk diketahui, masa jabatan Sutiaji akan berakhir pada 24 September nanti. Jadwal itu dihitung dari pelantikannya, yang dilakukan 24 September 2018.
Sutiaji melanjutkan, contoh PR yang belum selesai seperti penyelesaian revitalisasi tiga pasar. Juga proyek jacking di Jalan Galunggung. Orang nomor satu di Pemkot Malang itu menambahkan, saat ini penyelesaian masalah-masalah itu masih berprogres.
Misalnya Pasar Blimbing. Saat ini pemkot tengah mencari jalan keluar terbaik agar revitalisasi bisa terlaksana. Salah satunya dengan cara akuisisi investor yang lama. Sementara terkait Pasar Besar Malang, pemkot terus berupaya untuk melobi pemerintah pusat agar mengucurkan dana revitalisasi dari APBN. ”Kalau semua sudah selesai, saya akan plong meninggalkan tugas sebagai wali kota. Tinggal nanti ada perbaikan-perbaikan lagi,” tutur bapak tiga anak itu.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana mengatakan, ini merupakan pertama kalinya dewan mengusulkan pemberhentian wali kota melalui rapat paripurna. Made menerangkan, proses ini diperlukan agar dewan bisa mengusulkan calon Pj Wali Kota Malang.
”Karena nanti bukan dipimpin oleh Plt (pelaksana tugas), maka perlu dilakukan usulan pemberhentian,” kata Made. Politisi PDIP itu menambahkan, nanti Pj Wali Kota Malang usulan dewan akan dikirim kepada pemerintah pusat paling lambat 9 Agustus 2023. (adk/by)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana