Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Awas, Ada Kuliner Babi tanpa Penanda

Yudistira Satya Wira Wicaksana • Selasa, 1 Agustus 2023 | 18:00 WIB

 

Kuliner mi babi di kawasan Kelurahan Kasin.
Kuliner mi babi di kawasan Kelurahan Kasin.
Beralasan Semua Pelanggan Sudah Tahu

Pemerintah tidak melarang perdagangan makanan olahan yang mengandung daging babi. Syaratnya ada label atau penanda yang membuat orang tahu. Namun, masih ada warung di Kota Malang tidak memberi tanda meski dagangan mereka mengandung daging yang haram bagi umat Islam itu.

---------

PAGI itu, di sebuah warung tenda kawasan Kasin Rel Kereta Api, dua orang pria tampak meracik bumbu-bumbu mi pangsit ke dalam beberapa mangkuk. Mulai dari minyak, sedikit garam, penyedap rasa, dan merica.

Kemudian, salah seorang pria yang merupakan pemilik warung mengaduk rebusan mi dalam wadah aluminium. Asistennya sibuk memotong daging yang terlihat kenyal. Saat dilihat lebih dekat, daging itu terdiri dari kulit berwarna pucat kemerahan dengan segumpal lemak menempel.

Tak lebih dari 10 menit, paduan antara bumbu, mi yang direbus, dan daging itu dituangkan ke dalam deretan mangkuk.  Siap dihidangkan untuk para pembeli yang sudah memenuhi bangku di dalam tenda.

Wartawan Jawa Pos Radar Malang yang mengunjungi warung dengan gerobak stainless itu tak kebagian tempat di bawah tenda. Terpaksa harus duduk di luar pembatas yang terbuat dari kain biru. Sambil terus memperhatikan para pembeli yang menyantap sajian mi pangsit dengan lahap.

Di salah satu sudut tenda bahkan terlihat seorang perempuan muda berjilbab yang ikut makan dengan lahap. Pemandangan itu jelas mengejutkan. Sebab, warga di sekitar warung sudah tahu bahwa mi pangsit di warung tersebut mengandung daging babi. Kemungkinan perempuan itu bukan warga sekitar. Sehingga tidak tahu bahwa daging kenyal yang dia makan adalah babi.

Tak terasa, semangkuk mi yang dipesan wartawan koran ini selesai diracik. Sekilas tampak seperti mi pada umumnya, kecuali daging yang ditaburkan menyerupai toping. Lebih kenyal jika dibandingkan dengan daging ayam, sapi, atau kambing. Warnanya juga lebih pucat. 

Racikan mi beserta daging babi itu kemudian dibungkus sesuai pesanan wartawan koran ini. Berdasar pengecekan menggunakan alat tes kandungan babi yang dijual bebas di market place, mi pangsit itu memang benar-benar mengandung babi.

Pada kunjungan berikutnya, wartawan koran ini mengetahui bahwa pemilik warung itu bernama Mukit. Dia juga terang-terangan bercerita bahwa lauk yang ditaburkan ke atas mi itu daging babi. ”Bukan celeng ya (babi hutan). Saya selalu kulakan di timur Pasar Besar. Sekali belanja 15 kilogram,” ujarnya.

Mukit juga mengaku punya pengalaman menggunakan bahan daging babi selama puluhan tahun. Karena itu dia tahu perbedaan antara daging babi dan celeng. Beberapa pengunjung warung malah tertarik ikut nimbrung obrolan dan mengatakan bahwa daging celeng lebih kesat dan berotot. Sementara, daging babi lebih empuk, kenyal, dan berlemak.

Suplai daging babi juga lebih stabil ketimbang babi hutan. Informasi yang diterima dari warga Malang selatan, babi hutan hanya tersedia setelah perburuan. Biasanya, penjualan daging celeng atau babi hutan dilakukan berdasar pesanan. Satu kilogram daging celeng rata-rata dihargai Rp 70 ribu.

Beda dengan harga daging babi yang naik turun. Menurut Mukit, kali terakhir dia berbelanja, satu kilogram harganya Rp 80 ribu. Harga itu  hanya berlaku untuk semua bagian. Kecuali sum-sum yang jauh lebih mahal.

Mukit mengakui bahwa mi pangsit yang dia jual terkenal murah. Untuk satu mangkuk hanya dibanderol Rp 10 ribu. Itu pula yang membuat warungnya laris jika dibandingkan dengan penjual mi pangsit dengan daging babi lainnya. Kecuali jika pembeli minta tambah lauk, maka harganya menjadi berbeda.

Mengapa memilih berjualan mi dengan daging babi? Mukit mengaku hanya resep itu yang dia bisa. Apalagi warungnya sudah punya pelanggan tetap. Kalau tidak diberi daging babi, dia khawatir usaha yang sudah dia jalankan sejak 1978 itu ditinggalkan oleh pelanggan. 

Pada awal membuka warung, Mukit ingat harga semangkuk mi pangsit babi hanya Rp 2. Pertama kali dia berjualan di sekitar Jalan Peltu Sujono. Kemudian pindah ke dalam Jalan Bingkil. Setelah Jalan Bingkil menjadi kantor pemerintahan, dia pindah ke tempatnya yang sekarang.

Puluhan tahun berjualan, Mukit tidak pernah memasang papan maupun informasi bahwa kuliner yang dia jual mengandung daging babi. Alasannya, pembeli yang datang ke tempatnya sudah pasti tahu bahwa warung itu menjual mi dengan lauk daging babi.  

Pernah ada orang yang meminta warung itu di tutup pada saat Ramadan. Namun Mukit menolak lantaran orang itu bukan warga sekitar warung tempat dia berjualan. ”Orang asli sini saja tidak ada yang protes,” jelas pedagang yang sudah lanjut usia itu.

Inisial YS, salah satu konsumen setia pangsit mi babi tersebut mengaku sudah cukup lama kuliner babi di situ. ”Awal tentu saja dapat info dari teman, bahwa ada warung pangsit mi babi yang murah. Ya memang, orang yang datang pasti sudah tahu warung Pak Mukit jualan mi babi,” jelas karyawan salah satu kampus di Malang tersebut.

Inisial TR, bahkan sudah membeli mi babi di gerobak tersebut sejak jualan di Jalan Bingkil belasan tahun lalu. ”Jadi orang datang ke situ dengan harapan bisa makan mi babi,” tambah sekuriti perusahaan swasta itu.

Kasi Penindakan Satpol PP Kota Malang Anton Viera menegaskan bahwa peraturan daerah mengizinkan jual beli olahan daging nonhalal seperti babi. ”Itu tidak dilarang. Yang penting ada labelnya sehingga publik tahu bahwa itu warung khusus olahan daging nonhalal,” jelas Anton saat dikonfirmasi Radar Malang. (fin/fat)

Penuturan Pemilik Warung

 

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#kuliner babi #Kota Malang