MALANG KOTA – Pembangunan gedung bertingkat di Kota Malang bakal diatur dengan lebih rinci oleh Pemkot Malang. Ke depan, gedung bertingkat hanya boleh dibangun dengan ketinggian maksimal 150 meter atau setara 50 lantai. Selain itu, setiap kecamatan juga memiliki zonasi untuk gedung-gedung semacam itu.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang R Dandung Djulharjanto mengatakan, pembangunan gedung bertingkat di masing-masing kecamatan harus menyesuaikan dengan kondisi wilayah. Ada yang bisa mencapai ketinggian maksimal, ada pula yang tidak.
”Misalnya di Kecamatan Kedungkandang. Masih bisa dibangun gedung setinggi 150 meter. Tapi di Kecamatan Blimbing ada yang tidak bisa. Misalnya di Kelurahan Pandanwangi karena terkait dengan keselamatan penerbangan,” ujarnya kemarin.
Kelurahan Pandanwangi memang terletak kurang dari 15 kilometer dari Bandara Abdulrachman Saleh. Sesuai ketentuan, wilayah di sekitar bandar udara harus mempertahankan unsur bebas dari hambatan (obstacle) penerbangan.
Apakah setiap kecamatan bakal memiliki zonasi untuk menempatkan gedung bertingkat? Dandung mengatakan bahwa secara detail akan diatur dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Untuk saat ini belum bisa dipublikasikan karena RDTR masih dalam tahap pembaharuan. ”Kalau saat ini, permohonan untuk membangun gedung bertingkat baru ada satu. Berupa hotel dengan ketinggian 20 lantai,” terangnya.
Sementara itu, Pengajar Perencanaan Wilayah dan Kota (PWK) Fakultas Teknik (FT) Universitas Brawijaya Deni Agus Setyono mengatakan, di seluruh kecamatan di Kota Malang masih bisa dibangun gedung bertingkat. Bahkan dia menilai belum perlu zonasi khusus. ”Di mana pun, kalau di Kota Malang pembangunan gedung masih bisa dimaksimalkan hingga ketinggian 152 meter," terangnya.
Namun dia memberi catatan, pembangunan gedung yang terlalu tinggi harus memperhatikan regulasi keselamatan penerbangan. Misalnya, harus melalui izin dan pertimbangan dari pihak lanud. Itu karena Malang masuk dalam wilayah Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan. (mel/fat)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana