MALANG KOTA – Kualitas udara menjadi salah satu isu nasional akhir-akhir ini. Pemkot Malang pun ikut berupaya mengontrol kualitas udara melalui uji emisi pada kendaraan. Sebab, hasil pengujian menunjukkan bahwa gas buang kendaraan mempengaruhi kualitas udara di Kota Malang hingga 45 persen.
Kepala Bidang Tata Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang Tri Santoso mengatakan, persentase mengenai gas buang tersebut berdasar hasil pengujian selama tahun 2022. ”Untuk tahun ini kami masih melakukan pengkajian lebih lanjut,” kata dia kemarin (25/8).
Tri melanjutkan, secara umum kualitas udara di Kota Malang masih dalam kondisi baik. Namun, kondisi semacam itu tidak menjamin adanya penurunan, mengingat mobilitas di masyarakat yang dinamis. Terutama tingkat penggunaan kendaraan berbahan bakar minyak dari waktu ke waktu.
Pengkajian yang belum lama ini dilakukan adalah uji emisi kendaraan pada 25 Juli 2023.
Lokasinya di Jalan Simpang Balapan, Jalan Mayjen Sungkono (GOR Ken Arok), dan Jalan Trunojoyo. Dari 2.094 kendaraan yang diuji, 1.383 di antaranya dinyatakan lolos. Sementara yang tidak lolos 711 kendaraan. Salah satu penyebabnya adalah kurangnya pemeliharaan pada mesin, sehingga terjadi inefisiensi atau proses pembakaran yang tidak sempurna.
Tri menambahkan, setiap tahun kendaraan yang dijaring untuk melakukan uji emisi selalu mengalami peningkatan. Secara berturut-turut, tahun 2021 ada 1.637 kendaraan dengan 1.538 kendaraan yang lolos uji emisi. Selanjutnya, tahun 2022 ada 2.042 dengan 1.440 kendaraan yang lolos.
Sementara itu, Sekretaris DLH Kota Malang Soni Bachtiar menjelaskan, pihaknya belum menerapkan sanksi bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Sebab, selama ini sifatnya baru survei. Tidak seperti di Jakarta, di mana Kementerian Perhubungan bersama pemerintah daerah setempat sudah memberlakukan sanksi. Seperti opsi tilang maupun larangan melintas.
”Kalau kami sekarang baru sebatas imbauan untuk servis rutin,” kata Soni. Pihaknya juga menggandeng dishub untuk terus memantau kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Khususnya terhadap angkutan kota melalui uji kir secara berkala. (mel/fat)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana