MALANG KOTA - Pemkot Malang memastikan tidak ada perubahan tata letak pedagang jika revitalisasi Pasar Besar bisa terlaksana. Itu dibuktikan dengan tidak adanya pengundian lapak pedagang. Mereka akan menempati posisi awal, sama seperti sebelum direnovasi.
Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang Eko Sri Yuliadi menjelaskan, revitalisasi hanya akan menguatkan dan mempercantik bangunan. Sedangkan untuk letak pedagang dipastikan tidak ada perubahan.
”Salah satu yang menjadi kekhawatiran pedagang mungkin takut tempatnya pindah. Kami pastikan semuanya menempati tempat masing-masing, tidak berubah,” tegas Eko. Dia menambahkan, jumlah pedagang Pasar Besar juga tidak akan mengalami penambahan atau pengurangan.
Kekhawatiran lainnya terkait revitalisasi, lanjut Eko, yakni masalah relokasi. Tentang hal tersebut, pihaknya menegaskan tidak ada pungutan dalam relokasi pedagang. Sebab Pemkot Malang sudah menganggarkan biaya sebesar Rp 4 miliar melalui Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD 2023. ”Saat relokasi, pedagang akan dikumpulkan dalam komoditas masing-masing. Pemerintah daerah yang akan menanggung semua biayanya. Sementara ini ada dua opsi relokasi, Pasar Baru Timur dan Pasar Baru Barat (Comboran)," jelasnya.
Terkait adanya penolakan relokasi dari salah satu kelompok pedagang, yakni Himpunan Pedagang Pasar Besar Malang (Hippama), Eko mengaku akan melakukan komunikasi intens dengan kelompok tersebut. ”Harapan kami, semua pihak memiliki visi yang sama. Untuk kebaikan Pasar Besar di masa depan. Sangat sayang kalau anggaran dari pemerintah pusat tidak turun. Karena perbaikan ini untuk meningkatkan kenyamanan pembeli sekaligus pedagang," jelasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Hippama telah mengirimkan surat keberatan terkait rencana relokasi. Surat itu dikirimkan kepada Kementerian Perdagangan, Kementerian PUPR, dan Kemendagri. Mereka menganggap rencana relokasi terlalu mendadak, sehingga membuat resah pedagang.
Pada bagian lain, Ketua Pansus Penyelesaian Pasar DPRD Kota Malang Arief Wahyudi mendorong Pemkot Malang melakukan komunikasi untuk mengikis kekhawatiran pedagang. Jika masalah penolakan tidak segera terselesaikan, dia khawatir pemerintah pusat tidak mau mengucurkan anggaran untuk revitalisasi Pasar Besar.
”Pemerintah pusat intinya tidak mau menganggarkan pembangunan yang membuat tidak terciptanya situasi kondusif. Atau aset tersebut masih terikat hukum dengan pihak lain,” tandas Arief. (adk/fat)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana