MALANG KOTA – Pembebasan lahan cucian mobil di exit tol Madyopuro yang buntu sejak 2016 silam, kini ada peluang rampung. Itu jika pemkot maupun pemilik lahan mau melaksanakan hasil penghitungan ulang dari pihak ketiga, yakni Kantor Jasa Penilai Publik (KKJP).
Seperti diberitakan, lahan cucian mobil di Jalan Ki Ageng Gribig belum dibebaskan hingga kini lantaran tidak ada kesepakatan harga antara Pemkot Malang dengan pemilik lahan. Pemkot hanya bersedia memberi santunan Rp 193 juta, sementara pemilik lahan menuntut pembayaran ganti rugi Rp 10 juta per meter persegi. Karena lahan yang harus dibebaskan seluas 330 meter persegi, maka biaya yang harus dikeluarkan pemkot berkisar Rp 3,3 miliar (selengkapnya baca grafis).
Keluarnya hasil penghitungan aset lahan cucian mobil dari KKJP diungkap oleh panitia khusus (pansus) Penyelesaian Lahan Cucian Mobil DPRD Kota Malang. "Tidak sampai miliaran rupiah. Masih di bawah Rp 500 juta. Sehingga menurut kami ini masih wajar," ujar Ketua Pansus DPRD Kota Malang Bayu Rekso Aji, kemarin (28/8).
Bayu mengatakan, setelah hasil penghitungan ulang tersebut keluar, langsung disampaikan kepada pemilik lahan. Berdasarkan nilai tersebut lah uang ganti rugi yang akan diterima oleh pemilik lahan.
Dia berharap, nilai yang ditentukan KKJP tersebut bisa disetujui semua pihak. "Penilaian ini merupakan penghitungan dari pihak ketiga. Jadi bukan kami atau pemerintah yang menentukan. Semoga adil dan diterima semua pihak," ungkapnya.
Politisi PKS itu menambahkan, selain pemilik lahan, pemkot diharapkan juga menyetujui angka penilaian tersebut. Sebab, menurut dia, KJPP sudah menentukan nilai sesuai aturan yang berlaku. ”Meski itu aset pemkot, menurut penjelasan KJPP ya tetap harus ada ganti untung. Ada dasar hukumnya sehingga harus dilakukan," tandas Bayu.
Terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPURPKP) Dandung Djulharjanto mengaku sudah mendapatkan hasil penghitungan dari KKJP. Namun saat ini pihaknya masih menunggu jawaban dari pemilik lahan. Dia menegaskan, DPUPRPKP bakal melakukan instruksi sesuai aturan pembebasan lahan tersebut. "Saat ini masih berproses. Mohon doakan yang terbaik," tutur Dandung. (adk/dan)
Editor : Mahmudan