Petugas Dishub Gembok 120 Mobil sejak Awal Tahun
MALANG KOTA – Gencarnya razia operasi Tertib Parkir (Tepak) belum bisa melepaskan Kota Malang dari masalah parkir liar.
Padahal razia diperlukan karena beberapa titik parkir liar di Kota Malang telah menjadi pemicu utama kemacetan.
Razia dibutuhkan untuk menertibkan parkir liar Kota Malang.
Badan jalan yang seharusnya digunakan untuk mobilitas kendaraan malah dijadikan tempat parkir.
Kapasitas jalan pun berkurang.
Berdasar pengamatan wartawan koran, ini ada beberapa titik parkir yang benar-benar menjadi biang macet.
Misalnya di Jalan Borobudur (khususnya depan Pasar Blimbing), Jalan Arjuno, Jalan Bandung, dan Koridor Kajoetangan Heritage.
Ambil contoh di depan Pasar Blimbing.
Setiap hari banyak kendaraan roda empat yang diparkir dan memakan badan jalan.
Menyambung ke arah timur dari depan pasar hingga depan pertokoan.
Hampir satu lajur badan jalan di kawasan itu tertutup kendaraan yang parkir, sehingga memicu kemacetan pada jam-jam tertentu.
Untuk Jalan Arjuno dan Jalan Bandung, kemacetan biasanya terjadi ketika hari efektif sekolah.
Sebab, di dua kawasan itu terdapat deretan lembaga pendidikan.
Kemacetan terjadi terutama ketika jam berangkat dan pulang sekolah.
Sejak dulu memang belum ada kantong parkir untuk menampung kendaraan wali murid yang menjemput maupun mengantar siswa.
Sedangkan di Kawasan Kajoetangan Heritage, kepadatan lalu lintas tak bisa dihindari ketika akhir pekan.
Lonjakan pengunjung dan belum tersedianya lahan parkir yang memadai menjadi penyebab utama.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang Widjaja Saleh Putra mengatakan, mengatasi masalah parkir liar tidak bisa secara instan.
Pihaknya telah melakukan operasi rutin Tepak sejak Januari lalu, namun itu belum menyelesaikan masalah kemacetan akibat parkir.
Beberapa titik yang selama ini menjadi perhatian utama operasi Tepak antara lain di Jalan Bandung, Jalan Majapahit, Jalan Pattimura (RSSA), Jalan Jaksa Agung Suprapto, Jalan Merdeka, dan Jalan Veteran.
”Ini sebenarnya masalah kompleks. Kadang ada bangunan yang tidak dirancang memiliki Satuan Ruang Parkir (SRP). Tapi ada juga pengendara memang bandel parkir sembarangan,” terangnya.
Jaya mencontohkan tidak tersedianya SRP di Koridor Kajoetangan.
Menurutnya, dulu kawasan itu tidak dirancang sebagai tempat wisata.
Dengan konsep penataan sebagai wisata heritage, kawasan itu berubah menjadi salah satu destinasi favorit masyarakat.
”Ketersediaan parkir di Kajoetangan masih kami carikan solusinya. Yang terdekat adanya rencana pembangunan parkir bertingkat di Stadion Gajayana. Ada juga peluang Mal Pelayanan Publik atau Ramayana dijadikan sentra parkir,” jelas Jaya.
Namun Jaya mengakui ada beberapa titik yang memang belum tersentuh operasi Tepak.
Seperti Pasar Blimbing dan Jalan Arjuno.
Namun titik tersebut sudah menjadi catatan.
”Kami akan lakukan operasi di titik itu bulan depan,” tandasnya.
Terpisah, Kepala Bidang Parkir Dishub Kota Malang Mustaqim Jaya mengatakan, operasi Tepak yang dilakukan telah menjaring 120 pengendara.
Hasilnya mulai bisa dirasakan, yakni berupa ada tren penurunan pelanggaran.
Dia mencontohkan kawasan di depan.
Dulu biasanya tim dishub selalu menemukan pelanggar.
”Kini, saat operasi sudah tidak ada,” tuturnya.
Meski demikian, Taqim menilai penindakan terhadap pelanggar parkir selama ini belum bisa optimal.
Itu akibat belum adanya payung hukum yang mengatur pemberian sanksi.
Selama ini penindakan yang dilakukan hanya berupa peringatan.
”Memang benar ada penggembokan mobil. Tapi setelah itu pelanggar hanya membuat surat pernyataan. Ini kurang membuat efek jera,” ungkapnya.
Ke depan, pemkot sudah menyiapkan sanksi dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Parkir.
Aturan itu masih digodok di Bagian Hukum Pemkot Malang untuk selanjutnya dibahas bersama dengan DPRD Kota Malang.
”Kami berharap ada sanksi ketika membuka gembok atau mengambil kendaraan di kantor. Bisa sekali melanggar Rp 500 ribu, agar ada efek jera,” tegas Taqim.
Masih Ada yang Membandel
Operasi Tepak memang menurunkan tingkat pelanggaran di beberapa lokasi sasaran.
Namun, hingga kini masih ada saja pengendara yang nekat parkir di kawasan tersebut.
Misalnya di Jalan Jaksa Agung Suprapto, tepatnya di depan RSUD Dr Saiful Anwar (RSSA).
Dulu, deretan mobil yang parkir bisa memanjang hingga 200 meter.
Padahal sudah ada rambu larangan parkir di depan RSSA.
Kini pemkot menambah sedikitnya menjadi lima rambu larangan parkir plus 36 barrier di sana untuk mencegah pelanggaran.
Pantauan Jawa Pos Radar Malang menjelang pukul 17.00 kemarin (17/9), di lokasi itu hanya ada satu mobil yang parkir sembarangan.
Yang memang cukup banyak pelanggaran adalah di Jalan Borobudur.
Banyak kendaraan roda empat parkir sembarangan dan memakan badan jalan.
Seperti di depan Kantor Cabang Utama (KCU) BCA Borobudur.
Meski sudah ada satu rambu larangan parkir, beberapa kendaraan nekat parkir di lokasi tersebut.
Malah ada juru parkirnya.
Kepala Pusat Studi Transportasi Universitas Widyagama Malang Dr Ir Aji Suraji ST MSc juga berpendapat bahwa pemerintah perlu memperhatikan kawasan lain.
Dia memberi contoh Jalan Mayjen Panjaitan dan sekitar Kelurahan Tlogomas.
”Di sana ada instansi pendidikan. Lalu, kawasan di sekitarnya juga menjadi lokasi keluar masuk kendaraan,” sebut dia.
Begitu juga di Jalan Gajayana.
Kapasitas jalan tersebut terbilang sempit, tapi masih kerap dijadikan pengendara untuk parkir sementara.
Contoh lain di kawasan Kecamatan Kedungkandang, khususnya di sekitar Pasar Induk Gadang.
”Kombinasi kegiatan seperti parkir di tepi jalan seperti itu yang perlu ditertibkan agar kapasitas jalan meningkat,” terang Aji.
Menurut dia, tindakan yang memungkinkan untuk menertibkan pengguna jalan adalah melalui law enforcement (penegakan hukum) secara bertahap.
Yakni dengan memasang rambu larangan parkir terlebih dulu, sehingga aparat bisa melakukan penegakan hukum.
”Pada tahap awal bisa untuk sosialisasi dan edukasi. Setelah itu harus ada penindakan. Jika hanya dipasang barrier atau pembatas jalan kurang efektif,” ujar Aji.
Ada pula langkah lain berupa investasi.
Investasi bisa dilakukan dengan menyediakan lokasi parkir baru.
Namun, upaya tersebut membutuhkan biaya yang lebih mahal. (adk/ mel/fat)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana