MALANG KOTA – Inilah alasan anak jalanan gelandangan dan pengemis (anjal- gepeng) sangat sulit ditertibkan.
Penghasilan rata-rata mereka dalam sehari antara Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu.
Sekali tertangkap, mereka tak kapok untuk kembali ke jalanan.
Bahkan ada yang sampai tertangkap hingga lima kali.
Kepala Seksi Operasi Ketenteraman dan Ketertiban Umum Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang Tomi Sukarno mengatakan, anjal- gepeng biasanya beroperasi pada sore hingga malam.
Lokasinya menyebar di lima kecamatan.
Namun yang sering dipantau tim Satpol PP Kota Malang ada delapan titik.
”Sekarang tidak hanya di Simpang Tiga Sabilillah, Simpang Jalan Ciliwung, dan Alun-alun Merdeka. Ada juga yang meminta-minta di Jalan Kaliurang," ujarnya.
Tomi menyebut lokasi-lokasi itu dipilih anjal-gepeng karena durasi lampu merahnya cukup lama.
Membuat mereka lebih leluasa meminta-minta kepada pengendara.
Tomi melanjutkan, di lokasi yang ramai, para anjal-gepeng yang meminta-minta bisa memperoleh banyak penghasilan.
"Dalam satu hari, penghasilan mereka bisa Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu," ungkapnya.
Selain untuk memenuhi kebutuhan hidup, ada pula sebagian dari mereka yang merasa nyaman.
"Kami bahkan kami pernah menemui sales mobil yang kalau senggang cari uang dengan menjadi badut di jalan," imbuhnya.
Dengan penghasilan yang menjanjikan semacam itu, razia rutin belum mampu membuat jera para anjal-gepeng.
Buktinya, satu orang bisa terkena razia lebih dari sekali dalam kurun waktu tertentu.
Terutama di lokasi yang ramai.
Dalam catatan Satpol PP, pada tahun 2022 ada lebih dari 15 orang yang melakukan pelanggaran berulang.
Sementara tahun 2023 berkurang menjadi kurang dari 10 orang.
”Yang terbanyak memang dua kali. Tapi ada yang tiga kali atau empat kali. Terbanyak ada satu yang tertangkap sampai lima kali,” imbuhnya.
Kemarin (2/10), Satpol PP juga mengamankan satu badut berusia 36 tahun asal dari Temas, Kota Batu.
Kepada petugas Satpol PP, pria itu mengaku terpaksa menjadi badut di Kota Malang karena di Kota Batu sudah banyak, terutama di area alun-alun.
”Saya bekerja sebagai badut tidak mesti. Ini baru kali pertama untuk menambah penghasilan,” ungkap dia.
Sehari-hari dia mengaku bekerja sebagai pemotong ayam dengan penghasilan Rp 40 ribu per hari.
Padahal dia harus menghidupi anaknya yang masih TK setelah ditinggal cerai sang istri.
Selama ini dia kerap mendapat Rp 50 ribu per hari.
Kemarin kebetulan dia baru mendapat Rp 9 ribu, tapi kostumnya sudah disita dan baru boleh diambil dua minggu kemudian.
"Sama teman saya dipinjami kostum badut. Tapi tidak selalu bayar. Kadang saya beri Rp 10 ribu sebagai ganti peminjaman,” ucapnya lirih.
Terpisah, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB) Kota Malang Donny Sandito mengatakan, ada beberapa anak jalanan yang pernah mendapatkan pembinaan dari pihaknya.
Kebanyakan mereka berdagang di jalan raya bukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
”Melainkan membeli pulsa, pulsa internet, atau pulsa game," sebut dia.
Donny mencontohkan, di Kotalama ada dua anak yang berjualan kue di jalan-jalan.
Atas kejadian itu, pemasoknya sudah diminta untuk tidak menjual kue ke anak-anak itu.
"Setelah kami kembalikan ke rumah, ternyata keduanya berjualan kue tanpa seizin orang tua. Kecuali satu anak di Tanjungrejo itu memang disuruh orang tuanya,” imbuh dia.
Donny menambahkan, seandainya ada anjal atau gepeng, pihaknya akan melakukan asesmen terlebih dahulu.
Setelah itu mereka akan mengembalikan orang-orang tersebut ke tempat asal.
"Kami juga menyediakan shelter untuk penampungan sementara," pungkasnya.
Konsep Denda
Sementara itu, konsep pemberian denda bagi orang yang memberi uang kepada pengemis di Kota Malang masih terus digodok.
Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat menyampaikan, sanksi denda itu akan diwujudkan melalui Peraturan Daerah (Perda) Penanganan Anjal dan Gepeng.
Menurutnya, aturan itu akan mengganti peraturan sebelumnya, yakni Perda Kota Malang Nomor 2 Tahun 2012 terkait Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
"Di aturan sebelumnya hanya dituliskan tidak boleh memberi uang kepada pengemis. Ini membutuhkan evaluasi. Seharusnya ada tambahan sanksi denda bagi pemberi uang, agar anjal-gepeng tidak semakin marak di Kota Malang," tegas Rahmat.
Perda itu memang masih sebatas wacana.
Dibutuhkan kajian untuk penyempurnaan aturan tersebut.
Rahmat berharap tahun depan mulai dibahas poin-poin perda tersebut.
”Nanti akan kerja sama dengan dinas sosial. Karena dalam penanganan ini melibatkan dua OPD,” tuturnya.
Untuk sanksi denda diperkirakan bisa mencapai Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta.
Namun nominal itu masih tergantung pembahasan.
Baik di internal Pemkot Malang maupun bersama legislatif.
Namun gambaran awal sanksi itu hanya untuk pemberi uang.
Pihaknya kemungkinan tidak akan menerapkan sanksi denda kepada anjal-gepeng.
”Mereka ini orang tidak punya. Kalau disanksi denda juga tidak bisa bayar,” tandas dia.
Ketika ditanya terkait sanksi bagi pihak yang mengoordinir anjal-gepeng, Rahmat menjawab bukan wewenang perda lagi.
Melainkan, sudah masuk unsur pidana.
Sehingga pihak kepolisian yang wajib menindak.
”Karena kalau dikoordinir itu jelas melanggar hukum, seperti eksploitasi anak,” bebernya.
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Malang Ahmad Farih Sulaiman menyampaikan, pihaknya sampai saat ini belum menerima usulan perda anjal-gepeng.
Namun dia mendukung ada pembaruan terkait penanganan gelandangan tersebut.
"Tapi kalau sanksi berupa denda saya rasa tidak setuju. Lebih baik sanksi administrasi saja bagi warga pemberi uang. Dengan peringatan saja sudah cukup,” ungkapnya. (mel/adk/fat)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana