Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

18 User Nayumi Bakal Ajukan Pembatalan PKPU

Yudistira Satya Wira Wicaksana • Jumat, 6 Oktober 2023 | 21:00 WIB
Jaksa dari Kejagung RI menyegel Nayumi Sam Tower Sukarno Hatta Malang beberapa waktu lalu
Jaksa dari Kejagung RI menyegel Nayumi Sam Tower Sukarno Hatta Malang beberapa waktu lalu

MALANG KOTA - Resah tak kunjung mendapatkan haknya, 18 user atau pembeli unit apartemen Nayumi Sam Tower kini tengah menyiapkan langkah hukum.

Mereka berencana mengajukan pembatalan putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga Surabaya.

Jumlah 18 user itu mengalami kerugian mencapai Rp 7,5 miliar.

”Mereka membeli unitnya dalam rentang waktu 2018 sampai 2020. Sampai sekarang tidak ada kejelasan,” kata Dr H Solehoddin SH MH, kuasa hukum 18 user, kemarin (5/10).

Sebelumnya, memang ada putusan PKPU nomor 85/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Sby.

Untuk diketahui, dalam proses ditetapkannya PKPU itu harus ada homologasi, atau persetujuan dari debitur (PT Malang Bumi Sentosa), pengembang) dan kreditur (user) untuk mengakhiri kepailitan.

Dalam arti lain, harus ada kesepakatan perdamaian berikut persetujuan batas waktu pembayaran.

Baru kemudian hakim dapat memutus PKPU.

Dalam kasus Nayumi, homologasi sudah disepakati pada 29 November 2021.

Batas waktu pembayaran kewajiban pengembang pada 16 Desember 2024.

Sampai deadline tersebut, PT Malang Bumi Sentosa (MBS) harus membayar kewajibannya sebesar Rp 29,5 miliar.

Jumlah tersebut termasuk untuk 18 klien Solehoddin.

Akan tetapi, Soleh mengatakan semua kliennya merasa tidak mendapatkan kewajibannya sejak putusan PKPU tanggal 16 Desember 2021.

”Tidak ada pembangunan sama sekali, kami juga sudah melayangkan somasi ke PT MBS tapi tidak terbalas,” kata dia.

Makin tak jelas nasib para user setelah Kejagung RI menyita lahan Nayumi pada 7 September 2023 lalu.

Penyitaan tersebut memberi dampak besar pada PKPU itu.

Sebab, waktu penyitaan aset itu berpotensi melebihi batas akhir dalam putusan tersebut.

Pihaknya masih bersurat lagi ke PT MBS untuk menanyakan kejelasan nasib user.

Sambil itu dilakukan, pihaknya juga bersurat ke Kejagung RI.

Tujuannya untuk menanyakan uang user yang dipakai untuk membeli lahan pembangunan proyek fiktif tersebut.

Juga menanyakan apakah jaksa akan melakukan pengembalian uang para user setelah perkara korupsi PT Graha Telkom Sigma (GTS) itu selesai.

Jawa Pos Radar Malang sudah mengonfirmasi soal pembatalan PKPU itu ke Legal Corporate PT Malang Bumi Sentosa Kasman Sangaji.

Namun, pesan dan sambungan seluler dari koran ini belum direspons olehnya. (biy/by)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#PKPU #nayumi sam tower