MALANG KOTA - Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) mengukuhkan dewan pengurus cabang (DPC) dari sembilan daerah di Savana Hotel & Convention, kemarin (6/10).
Terdiri dari DPC di Malang, Sidoarjo, Jember, Banyuwangi, Lumajang, Lamongan, Tuban, Trenggalek, dan Bangil.
Pelantikan tersebut dihadiri oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI Prof Dr Otto Hasibuan.
Selain pelantikan DPC, ada pelantikan komisi pengawas daerah, pelantikan dewan kehormatan daerah Malang, pusat bantuan hukum, serta pelantikan pengurus Young Lawyers Committee (YLC).
Ketua pelaksana pelantikan Aji Maskur SH mengatakan, pihaknya berharap seluruh anggota PERADI semakin kompak.
Terlebih lagi, saat ini wacana perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat kembali bergulir.
Salah satu poin yang dipaparkan dalam UU tersebut adalah usulan bentuk organisasi advokat.
Organisasi advokat diusulkan dari single bar (satu organisasi advokat) menjadi multibar.
"Kami berharap ke depan tetap single bar dan mengutamakan penegakan hukum," kata dia.
Sebab, saat ini hukum kerap disalahgunakan untuk kepentigan politik.
"Untuk itu perlu adanya kekompakan dan keserasian agar tidak mengurangi marwah advokat," tegas Aji.
Selama ini, DPC PERADI terbagi menjadi tiga. Dengan adanya pelantikan, diharapkan bisa kembali menguatkan hubungan yang sempat terpecah.
Kehadiran Otto Hasbuan, lanjut Aji, juga sebagai harapan agar ke depan bisa memimpin PERADI kembali.
Sementara itu, Otto juga mengapresiasi pelantikan sembilan pengurus cabang dari Jawa Timur di Malang.
Menurutnya, ini langkah yang bagus.
Terlebih, PERADI memiliki 186 cabang di Indonesia.
"Nah, teman-teman ini meminta ketua umum yang melantik. Jadi, kami lakukan di sini," terang dia.
Dia menyampaikan agar pelantikan tidak menjadi seremonial belaka.
Semua cita-cita PERADI juga harus dilakukan.
Salah satunya memberi bantuan hukum terhadap masyarakat yang tidak mampu secara cuma-cuma agar akses menuju keadilan bisa diperoleh oleh siapa pun.
Layanan yang diberikan pun harus sama.
Ditanya terkait single bar, Otto menyatakan hal tersebut penting.
Menurut dia, advokat harus independen dan diwadahi organisasi advokat tunggal yang memiliki kewenangan mengatur standar profesi advokat tunggal. (mel/mas)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana