MALANG KOTA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang kembali melakukan penertiban kendaraan yang parkir sembarangan kemarin (24/10).
Mereka menggembok sembilan kendaraan roda empat dan mengangkut satu kendaraan roda dua.
Operasi semacam itu dirasa efektif karena bisa menekan angka pelanggaran lokasi parkir.
Kepala Bidang Parkir Dishub Kota Malang Mustaqim Jaya mengatakan, kemarin merupakan operasi kedua yang dilakukan pada bulan ini.
Sebelumnya mereka juga melakukan penindakan pada 10 Oktober.
Saat itu terdapat 20 pelanggar yang terjaring.
Rute penyisiran pada operasi sebelumnya masih tidak berubah.
Dimulai dari Terminal Arjosari, kemudian menyusuri jalur protokol hingga ke Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA), setelah itu kembali lagi ke kantor dishub.
”Kalau hari ini (kemarin, red) kami ke Terminal Arjosari, Jalan Pattimura (sekitar RSSA), Jalan Merdeka Selatan, Jalan Kertanegara, dan Jalan Trunojoyo," katanya.
Hasilnya, tim menggembok roda satu angkot di Terminal Arjosari.
Sementara Jalan Pattimura ada tujuh kendaraan roda empat yang ditertibkan karena parkir di sekitar rambu larangan parkir.
Selanjutnya, di Jalan Kartanegara ada satu mobil yang digembok karena lagi-lagi melanggar rambu larangan parkir.
"Terakhir kami mengangkut kendaraan roda dua yang diparkir di area Taman Trunojoyo," imbuh pejabat eselon III B Pemkot Malang itu.
Menurut Mustaqim, jumlah kendaraan yang melanggar lokasi parkir saat ini sudah relatif berkurang.
Namun operasi masih akan terus dilakukan.
”Selama ini yang kami tertibkan juga belum ada yang sampai melakukan pelanggaran berulang,” terangnya.
Dia menilai operasi tertib parkir yang dimulai sejak April sudah cukup efektif.
Hanya saja masih perlu dilakukan secara lebih intens.
Terutama di titik-titik sekitar Jalan Jaksa Agung Suprapto dan yang selama ini menjadi sasaran operasi. (mel/fat)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana