Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Kompleks Tugu Kota Malang Dikaji untuk Kawasan Cagar Budaya

Yudistira Satya Wira Wicaksana • Kamis, 26 Oktober 2023 | 19:00 WIB
Bundaran Tugu Kota Malang
Bundaran Tugu Kota Malang

Mulai dari SMA, Balai Kota, hingga Stasiun

MALANG KOTA – Hingga kini Kota Malang belum memiliki kawasan cagar budaya.

Padahal kawasan Tugu bisa dikatakan memenuhi syarat secara kebendaan maupun bangunan.

Pemkot Malang bersama Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) berencana melakukan kajian terhadap kompleks SMA Tugu (SMAN 1, 3, dan 4) pada akhir tahun ini.

Hasil kajian itu akan melengkapi persyaratan penetapan kawasan cagar budaya.

Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang Juli Handayani mengatakan, kajian tidak hanya dilakukan terhadap SMA Tugu.

Tahun depan juga dilakukan kajian terhadap dua lokasi lainnya.

Yakni Balai Kota Malang dan Stasiun Malang.

”Untuk menjadi kawasan cagar budaya minimal harus ada dua situs,” ujarnya kemarin (25/10).

Ketentuan mengenai kawasan cagar budaya itu tercantum dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Di dalamnya menyebutkan, untuk menjadi kawasan cagar budaya harus memiliki gaya dan berusia minimal 50 tahun.

Selain itu, di dalam situs juga harus mengandung benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, dan atau struktur cagar budaya.

Seluruh unsur yang dibutuhkan harus memiliki kesinambungan sejarah.

Ketiga lokasi itu, lanjut Juli, sebenarnya sudah memenuhi unsur kebendaan.

Artinya, sudah terdapat benda cagar budaya yang mendukung ketiga lokasi untuk menjadi bangunan cagar budaya.

Contoh di Balai Kota Malang, ada alat komunikasi sejak era gemeente (kotapraja).

Lalu, trofi yang usianya sudah berkisar antara 60-70 tahun.

Di SMA Tugu juga ada beberapa benda cagar budaya.

Antara lain radio merek City 100, brankas, piano, dan trofi yang berusia 50 tahun.

”Seluruhnya sudah memiliki SK Wali Kota Malang,” imbuh mantan Kasubbag Umum dan Kepegawaian Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang tersebut.

Kajian yang dilakukan juga bertahap.

Bahkan Pemkot Malang juga berencana mengkaji Kajoetangan Heritage agar bisa menjadi kawasan cagar budaya.

”Kalau di Kajoetangan Heritage sekarang sudah ada satu situs, yakni Makam Mbah Honggo Kusumo di Jalan Basuki Rahmat Gang 4, Kelurahan Kauman, Kecamatan Klojen. Makam itu sudah memiliki SK,” terang Juli.

SMAN 1 Malang di kawasan Tugu dalam pemotretan malam hari.
SMAN 1 Malang di kawasan Tugu dalam pemotretan malam hari.

Pemkot berharap ada konektivitas antara Kajoetangan Heritage dengan Tugu setelah ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya.

Sekretaris TACB Kota Malang Rakai Hino Galeswangi berjanji segera merampungkan kajian kawasan Tugu.

SMA Tugu dikaji lebih dulu karena mereka ingin mengutamakan lokasi yang memiliki kaitan dengan pendidikan.

”Memang benar, di SMA Tugu sudah ada benda-benda cagar budaya seperti piano, piala, brankas, radio, dan struktur lain seperti peralatan olahraga,” sebutnya.

Terkait target mengkaji Kajoetangan Heritage sebagai kawasan cagar budaya, Rakai juga mengaku siap.

Terutama di situs Makam Mbah Honggo Kusumo.

Namun situs tersebut masih akan dikaji ulang agar hasilnya lebih mendalam.

”Kalau lokasi lain yang berpotensi menjadi situs cagar budaya ada Gereja Kajoetangan, Bangunan Kembar Radjabally, Toko Oen, dan Rumah Namsin. Kami akan menggali kebendaannya terlebih dulu,” tandas dia. (mel/fat)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#Cagar Budaya #Kota Malang #Tugu