Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Dewan Kota Malang Minta Proyek WTP Dihentikan Dulu

Yudistira Satya Wira Wicaksana • Sabtu, 4 November 2023 | 19:00 WIB

 

BELUM ADA AMDAL: Proyek Water Treatment Plant (WTP) masih berjalan kemarin. Kalangan dewan meminta agar proyek itu dihentikan sementara.
BELUM ADA AMDAL: Proyek Water Treatment Plant (WTP) masih berjalan kemarin. Kalangan dewan meminta agar proyek itu dihentikan sementara.

MALANG KOTA - Kalangan DPRD Kota Malang menyorot Proyek Water Treatment Plant (WTP) atau Instalasi Pengolahan Air (IPA) Sungai Bango. Karena belum mengantongi izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), mereka meminta proyek yang sudah berjalan tiga bulan itu dihentikan sementara.

Sekretaris Komisi B DPRD Kota Malang Arief Wahyudi menyebut bila kalangan legislator sudah mewanti-wanti pemkot untuk menyelesaikan izin Amdal sejak pertengahan Oktober. Sebab, Amdal merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk memulai pembangunan.

Ketentuannya tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pada Pasal 40 dijelaskan, izin lingkungan atau Amdal merupakan persyaratan memperoleh izin usaha atau izin kegiatan. Sebagai tambahan informasi, proyek WTP itu merupakan buah kerja sama antara BUMD Perumda Tugu Tirta (PDAM) dan Perum Jasa Tirta (PJT) 1.

”Tentu kami sangat menyayangkan ada pelanggaran. Amdal belum beres, tetapi sudah membangun,” terang Sekretaris Komisi B DPRD Kota Malang Arief Wahyudi. Dia menyebut, seharusnya pemerintah bisa memberi contoh kepada warganya. Khususnya terkait kepatuhan mengurus izin. ”Meski air baku ini sangat dibutuhkan, tetap harus mengikuti peraturan yang ada,” tambah politisi PKB itu.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang Noer Rahman Wijaya membenarkan bila izin Amdal WTP masih berproses. Dia mengaku prosesnya cukup lama karena pihak yang mengurus izin tersebut lamban merespons evaluasi dari DLH. ”Jadi pengerjaan ini menggunakan kontraktor. Nah, kontraktor dalam penyusunan Amdal menggunakan konsultan, konsultan ini yang agak lama mengurusnya,” terangnya.

Rahman menambahkan, masih ada beberapa persyaratan yang belum dipenuhi konsultan dari kontraktor. Sehingga, pihaknya masih menunggu pihak tersebut melengkapi persyaratan. ”Kabarnya pekan ini akan dipenuhi persyaratannya,” ujar Rahman.

Terpisah, Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat memastikan bila pihaknya akan melakukan evaluasi terkait belum rampungnya perizinan WTP.  Wahyu akan memanggil Perumda Tugu Tirta untuk mengklarifikasi proses perizinan Amdalnya. ”Menjadi PR dan tugas kami dalam penertiban. Apabila dalam menginventarisasi perizinan WTP ditemukan potensi pelanggaran, kami berkomitmen untuk mengambil tindakan tegas,” tutur Wahyu. (adk/by)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#dewan #Kota Malang #amdal