MALANG KOTA – Terhitung dalam kurun sepuluh bulan, Januari-Oktober lalu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor sewa aset menembus Rp 9 miliar. Setoran tersebut tergolong tinggi, namun belum mencapai target.
Hingga akhir 2023, badan keuangan dan aset daerah (BKAD) menargetkan Rp 15,5 miliar dari sektor sewa aset. Itu belum termasuk pendapatan dari retribusi. Mulanya, semua aset pemerintah yang dipakai masyarakat menggunakan sistem izin pemakaian (IP). Tarifnya rendah.
Kemudian pada 2021 lalu pemkot malang mengubah penggunaan aset dari sistem IP menjadi sewa. Tujuannya untuk mendongkrak pendapatan dari aset. Sebab, tarif sistem sewa lebih tinggi dibandingkan IP. Tapi hal itu hanya diberlakukan bagi aset pemkot yang dikelola untuk tempat usaha. Data BKAD Kota Malang, sekitar 2.000 aset berstatus sewa. Sedangkan selebihnya 5.000 aset masih berstatus IP.
Kepala BKAD Kota Malang Subkhan mengatakan, ke depannya akan terus menyosialisasikan peralihan dari sistem IP menjadi sewa. Itu berlaku untuk tempat usaha dan pertanian. “Misalnya yang awalnya sewa untuk tempat tinggal, kemudian pelan-pelan dipakai warung ya kita kenakan sewa,” ungkap Subkhan dalam sosialisasi Perwali Nomor 24 tahun 2021 di Grand Mercure kemarin.
Namun pihaknya tetap memberlakukan sistem IP guna melindungi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). “Kalau semuanya kita kenakan sewa kan kasihan. Makanya asas keadilan dan kemanusiaan tetap kami kedepankan,” katanya.
Semenjak konversi dari IP ke sewa tersebut, Subkhan mengungkap, pendapatan aset naik signifikan. Namun dia merasa masih jauh dari angka yang ditargetkan. Itu karena masih banyak penyewa yang menunggak pembayaran. Ia menyebutkan ada sekitar 10 hingga 15 persen penyewa yang menunggak, “Nilainya sekitar Rp 1 miliar,” imbuhnya.
Saat ini pihaknya fokus menyosialisasikan kepada penyewa mengenai Perwali Nomor 24 Tahun 2021 mengenai tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Daerah, termasuk di dalamnya hak, kewajiban dan konsekuensi hukum penyewa. “Kalau menunggak terus, lima tahun dicabut (izin sewa),tapi setiap tahun akan diingatkan,” tegas mantan Kabag Humas Setda Kota Malang tersebut. Meski begitu pihaknya juga memberikan berbagai keringanan apabila penyewa merasa keberatan dengan nilai yang ditetapkan berdasar hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). (dur/dan)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana