Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Rumah Almarhum Lucky Acub Zaenal Pendiri Arema Akhirnya Dieksekusi

Yudistira Satya Wira Wicaksana • Rabu, 29 November 2023 | 18:00 WIB

 

Barang-barang milik keluarga almarhum Lucky Acub Zaenal diletakkan di halaman rumah yang dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Malang kemarin (28/11).
Barang-barang milik keluarga almarhum Lucky Acub Zaenal diletakkan di halaman rumah yang dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Malang kemarin (28/11).

 

Upaya Pembelian Kembali Belum Berhasil

MALANG KOTA - Rumah keluarga pendiri Arema Lucky Acub Zaenal (almarhum) di Jalan Lembah Tidar kembali didatangi petugas Pengadilan Negeri (PN) Malang beserta kepolisian kemarin (28/11).

Tanpa kendala berarti, rumah yang masuk wilayah Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun itu berhasil dieksekusi.

Sebelumnya sempat terjadi penundaan selama dua pekan karena ada janji pembelian kembali oleh pemilik rumah.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemohon eksekusi dalam perkara itu adalah Johannes Budijanto Widjaja.

Dia didampingi kuasa hukum Paulus Sumarno SH.

Sedangkan termohon adalah Hendrawati Endah Noveni yang merupakan istri almarhum Lucky Acub Zaenal.

Termohon didampingi advokat Faris Aldiano Modal SH.

Eksekusi dengan dasar perkara nomor 29/Pdt.Eks/2022/PN Mlg itu sejatinya dilakukan pada 26 Oktober 2023 lalu.

Namun pelaksanaannya ditunda karena pihak termohon berjanji membeli kembali rumah tersebut.

Pada risalah lelang, Johanes mendapatkan rumah dengan harga pembelian Rp 2,4 miliar.

Saat hendak dibeli kembali termohon, dia meminta harga Rp 3,7 miliar.

”Pembelian kembali yang dijadikan alasan permohonan penundaan eksekusi dua pekan lalu tidak dipenuhi. Akhirnya dilakukan eksekusi,” kata Paulus kemarin.

Petugas memasang peringatan agar rumah tersebut dan pekarangannya tidak dimasuki siapa pun tanpa izin.
Petugas memasang peringatan agar rumah tersebut dan pekarangannya tidak dimasuki siapa pun tanpa izin.

Pihak pemohon juga sudah menyediakan tempat penampungan barang milik termohon.

Lokasinya Perumahan Graha Dewata.

”Tapi pihak termohon tidak mau dan meminta barang ditaruh di depan rumah," imbuh dia.

Dengan tidak dimanfaatkannya tawaran penampungan itu, Paulus mengatakan bahwa kerusakan barang milik termohon bukan menjadi tanggung jawab pemohon.

Hal itu juga diamini tim kuasa hukum termohon melalui surat kesepakatan bersama dan ditandatangani.

Sementara itu, Panitera PN Malang Rudy Hartono SH mengatakan bahwa pihaknya menyediakan penutup barang milik termohon.

”Truk-truk pengangkut sebenarnya sudah disiapkan, tapi termohon meminta untuk tidak masuk. Akhirnya kami sediakan terpal untuk menutupi barang-barang termohon dari hujan,” terangnya.

Faris Aldiano selaku kuasa hukum termohon mengaku pasrah objek yang dia pertahankan akhirnya dieksekusi.

Meski demikian, pihaknya masih mengupayakan pembelian kembali seperti janji semula.

”Karena uang sudah terkumpul sekitar 75 persen dari Rp 3,75 miliar. Klien kami masih ada hak-hak di koperasi dan sedang diupayakan bisa mengambilnya dalam waktu dekat,” ucap dia.

Faris mengakui, nominal miliaran rupiah itu tidak mudah untuk dikumpulkan dalam waktu singkat.

Namun dia akan berusaha keras agar angka Rp 3,75 miliar itu bisa terpenuhi dalam waktu kurang dari sepekan. (biy/fat)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#Arema #dieksekusi #lucky acub zaenal