MALANG KOTA - Premanisme berkedok tukang parkir di Kota Malang marak dikeluhkan.
Polresta Malang Kota pun turun tangan melalui patroli rutin Sat Samaptha.
Satu terduga pelaku sudah didata dan akan disidangkan secara tindak pidana ringan (tipiring).
”Untuk masalah premanisme ini kami khususkan juru parkir liar yang indikasinya tidak terdaftar di Dinas Perhubungan (Dishub) dan melakukan pemaksaan," terang Kasat Samaptha Polresta Malang Kota Kompol Wiwin Rusli.
Perburuan preman berkedok jukir itu sudah berlangsung sejak 20 November 2023 lalu.
Setiap pengaduan yang masuk, baik dari media sosial maupun secara langsung, Samaptha langsung menurunkan tim patroli untuk mengecek keadaan.
Salah satu keluhan yang sudah ditindaklanjuti adalah pemaksaan oleh juru parkir di sebuah warung nasi goreng di kawasan Tidar, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun.
Wiwin memaparkan, jukir itu meminta uang secara paksa ke pengendara sebuah mobil pada Kamis malam (30/11).
"Biasanya di sana tidak ada jukir. Kemudian ada dan langsung dikeluhkan. Tindakan jukir itu sampai mengetuk kaca mobil,” imbuh dia.
Sayang, saat didatangi polisi, jukir tersebut sudah menghilang.
Informasi yang beredar di lokasi kejadian, orang itu tidak berani muncul setelah ulahnya viral di media sosial.
Wiwin menyebut ada puluhan laporan yang masuk ke polisi.
Lokasinya menyebar di Kecamatan Sukun dan Belimbing.
Dari 10 hari patroli, pihaknya sudah memeriksa sekitar lima orang terduga preman.
Tapi, hanya ada satu yang memenuhi unsur dalam pasal 489 KUHP tentang kenakalan yang menyebabkan kerugian orang.
”Itu di daerah Mulyorejo, Sukun. Sekarang kami akan ajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Malang untuk disidangkan," ungkap dia.
Empat orang terduga lain yang tidak memenuhi unsur diberikan pembinaan.
Namun jika ke depan ada laporan masyarakat bahwa mereka beraksi lagi, para jukir itu juga akan dijerat hukum.
Dengan pasal serupa dan ancaman penjara maksimal tiga hari, atau denda paling banyak Rp 225 ribu.
(biy/fat)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana