Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Di Malang, Investor Rp 500 M Mundur Teratur

Mahmudan • Minggu, 10 Desember 2023 | 01:46 WIB

 

Hotel Tychi di Jalan JA Suprapto akan dikembangkan menjadi hotel bintang lima. Namun rencana itu batal lantaran investor merasa perizinan terlalu ribet
Hotel Tychi di Jalan JA Suprapto akan dikembangkan menjadi hotel bintang lima. Namun rencana itu batal lantaran investor merasa perizinan terlalu ribet

 

MALANG KOTA – Potensi investasi senilai Rp 500 miliar di Kota Malang menguap. Itu karena salah satu investor yang berencana membangun hotel bintang lima mengurungkan niatnya. Alasannya, perizinan dinilai berbelit. Padahal hotel senilai ratusan miliar itu ditargetkan harus berdiri pada 2024 depan.

Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang mengungkap, ada dua hotel bintang lima yang bakal dibangun. Lokasi pertama di Jalan JA Suprapto, yakni pengembangan dari Hotel Tychi. Sedang lokasi kedua di dekat Masjid Sabilillah Jalan A. Yani, Blimbing. Dari dua lokasi tersebut, pembatalan terjadi untuk pengembangan Hotel Tychi.

Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang Arif Tri Sastyawan mengungkap, pembatalan investasi senilai Rp 500 miliar karena investor jengah dengan izin yang memakan waktu terlalu lama. Selain itu juga harus melalui birokrasi yang panjang.

Menurut dia, itu terjadi karena perizinan banyak yang ditarik ke pemerintah provinsi dan pemerintah pusat. "Karena pengurusan sangat panjang, investor mundur teratur,” ujar Arif kemarin.

”Pendirian satu hotel bintang lima ini nilai investasi sekitar Rp 500 miliar," tambah pejabat eselon II B Pemkot Malang itu.

Dia mengatakan, sebelumnya perizinan hotel selesai di pemerintahan daerah. Menurutnya, penarikan ke tingkat atas membuat proses perizinan berjalan lebih lama. Biasanya selesai hanya dua sampai tiga bulan, tapi kini bisa mencapai satu tahun.

Mantan Kabag Umum Setda Kota Malang itu menjelaskan, perizinan yang ditarik ke pemerintah pusat yakni izin lingkungan, Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), dan Surat Izin Pemanfaatan Air Tanah (SIPA). "Jadi harus ada rekomendasi dari pemerintah pusat, provinsi sampai kementerian. Ini membutuhkan waktu lama," terangnya.

Lebih lanjut Arif menekankan, kendala itu tidak hanya dialami Kota Malang, namun seluruh daerah di Indonesia. Untuk itu, melalui forum kepala dinas perizinan, dia melanjutkan, kendala yang dialami di daerah akan disampaikan ke pemerintah pusat. "Regulasinya tidak efektif kalau ditarik semua ke pemerintah pusat. Dampaknya bisa menghambat investasi di daerah. Kami harap ada perbaikan, tidak semua perizinan ditarik ke pusat," tandasnya.

Di tempat lain, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Malang Chondro Utomo mengamini sulitnya mengurus izin. Bahkan ada pengusaha yang sudah mengurus izin selama dua tahun, tetapi belum dikeluarkan hingga saat ini. "Sudah satu pintu, tapi ternyata masih lama. Semoga ada perbaikan ke depan," tutur Chondro.

Selain pengurusan izin berbelit, katanya, ada kendala lain yang dihadapi pengusaha untuk meluaskan bisnis mereka. Seperti situasi politik dan ancaman resesi. "Terkait pengupahan juga membuat kami bingung. Karena sering kali berganti aturan," pungkasnya. (adk/dan)

Editor : Mahmudan
#Investor #hotel #Kota Malang