MALANG KOTA – Industri rokok akan semakin berat. Itu setelah pemerintah menaikkan cukai rokok 10 persen per awal Januari lalu. Tapi di sisi lain, upaya pemerintah untuk membatasi konsumsi rokok terwujud. Setidaknya, meminimalkan anak-anak dan remaja merokok lantaran harganya mahal.
Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur Wilayah Jawa Timur Adik Dwi Putranto SH mengatakan, banyak konsekuensi dari kenaikan tarif cukai rokok. Dampak yang paling besar akan menimpa produsen rokok. Agar tidak sampaikan menaikkan harga jual, produsen harus menurunkan biaya produksi.
Dia mengatakan, kenaikan bea cukai rokok pada 2021 lalu efektif untuk menekan konsumsi rokok. ”Sebab, konsumsi rokok telah merambah ke anak-anak dan itu berbahaya bagi kesehatan mereka,” ucapnya.
Namun, Adik menilai fenomena itu menjadi buah simalakama. Sebab, industri rokok berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan negara. “Pada Oktober 2023 saja, industri rokok dan tembakau menghasilkan dana sekitar Rp 160 triliun untuk negara,” ungkapnya.
Terpisah, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto memaparkan, dampak kenaikan cukai adalah membuka celah peredaran rokok ilegal. Sepanjang 2023 lalu, dia mengatakan, penjualan rokok ilegal meningkat 6,9 persen. “Tahun sebelumnya hanya 5,5 persen,” ucapnya.
Menurut Heryanto, pita atau label cukai yang diberikan tidak hanya sebagai tanda produk telah dikenakan tarif cukai dan sah untuk diperdagangkan. Melainkan juga menyangkut variabel keberlangsungan tenaga kerja, penerimaan negara, dan pengawasan barang kena cukai (BKC) ilegal.
Ketika pemerintah menaikkan tarif cukai pada Desember 2021 lalu, produksi rokok sigaret menurun sekitar 1,77 persen. Atau setara dengan 118,15 miliar batang rokok per tahun.(dre/dan)
Editor : Mahmudan