Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Gaji PNS Naik, Intip Mekanisme Pembayaran dari Pemerintah Daerah Malang Raya

Yudistira Satya Wira Wicaksana • Senin, 15 Januari 2024 | 17:25 WIB

 

Pemkot Malang dan jajaran Diskominfo berfoto bersama usai peluncuran CSIRT
Pemkot Malang dan jajaran Diskominfo berfoto bersama usai peluncuran CSIRT

Pemerintah Daerah Berharap Ada Peningkatan Kinerja 

MALANG - Anggaran untuk gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Malang naik, diperkirakan mencapai Rp 503 miliar.

Gaji PNS tersebut naik Rp 17 miliar dibandingkan tahun 2023.

Itu disebabkan keputusan pemerintah pusat agar PNS naik gaji sebesar 8 persen, per Januari 2024.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang Subkhan menuturkan, angka Rp 503 miliar itu hasil perhitungan sementara atau perkiraan dari Pemkot Malang.

”Untuk Januari, gaji yang diberikan masih sesuai tahun 2023. Pembayaran selisih kenaikan gaji masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP),” tutur Subkhan, kemarin.

Untuk kenaikan bulan Januari yang belum terbayar, kemungkinan akan dilaksanakan pada Februari.

Namun Subkhan menambahkan bahwa pemda juga sedang menunggu dana transfer dari pemerintah pusat.

Sebab, gaji PNS dialokasikan melalui Dana Alokasi Umum (DAU) yang dikirim pemerintah pusat ke pemda setiap bulan. 

”Total DAU Kota Malang untuk tahun 2024 sebesar Rp 857 miliar. Sekitar 58 persen hanya untuk gaji dan tunjangan pegawai, atau sebesar Rp 503 miliar,” papar Subkhan.

Sementara itu, jumlah PNS di Kota Malang bisa dibilang fluktuatif.

Berdasar data Badan Pusat Statistika (BPS), jumlah PNS pada 2020 dan 2021 ada di angka 6.481 dan 6.399 orang.

Kemudian meningkat pada 2022 menjadi 7.125 orang.

”Lalu pada 2023, jumlah PNS mencapai 6.949 orang,” tutur Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Malang, Totok Kasianto. 

Untuk penilaian kinerja setelah kenaikan gaji, pihaknya saat ini sedang menunggu juknis dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Namun yang pasti, jika kinerja yang ditunjukkan PNS baik, maka tunjangan yang akan didapat juga akan terdongkrak.

”Penilaian kinerja yang utama adalah efisiensi, inovasi, pelayanan publik kepada masyarakat,” kata Totok.

Sesuaikan dengan Pegawai Pensiun

Sementara itu, kenaikan gaji sebesar 8 persen untuk PNS) seperti yang ditetapkan pemerintah pusat sudah diantisipasi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.

Kenaikan tersebut sudah dialokasikan dalam Dana Alokasi Umum (DAU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024.

Dari yang sebelumnya Rp 686 miliar untuk sekitar 10.069 orang PNS pada 2023 menjadi Rp 753 miliar untuk sekitar 9.164 orang PNS pada 2024.

”Ketika juklak dan juknis turun dari pemerintah pusat, PNS Pemkab Malang dapat langsung menerima gaji sesuai angka yang sudah disesuaikan dengan kenaikan 8 persen,” kata Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Malang Yetty Nurhayati. 

Alokasi dana untuk kenaikan gaji juga sudah disesuaikan dengan puluhan pegawai yang pensiun setiap bulan.

Sebagai contoh, pada Januari ini terdapat 87 PNS yang pensiun.

Sehingga, gaji untuk 87 orang tersebut tidak dialokasikan untuk Februari sampai Desember mendatang.

“Dalam satu tahun ini, setidaknya ada 793 orang PNS yang pensiun,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah mengatakan, kenaikan gaji tersebut harus diiringi peningkatan kinerja.

Sehingga, sebelum penetapan kenaikan gaji, pihaknya akan menyampaikan penekanan terkait peningkatan kinerja kepada para pegawainya.

”Parameter kinerja pegawai sudah terukur melalui aplikasi siap kerja,” kata Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang itu.

Nurman juga menyebutkan, terdapat tujuh parameter pengukuran kinerja.

Di antaranya tingkat kehadiran dan jumlah surat kerja yang terselesaikan. 

Dalam aplikasi siap kerja itu, terdapat Sasaran Kerja Pegawai (SKP) bulanan dan tahunan.

Kesesuaian antara target dan kinerja pegawai akan ditampilkan dalam laporan tersebut.

Sehingga, ketika gaji mengalami kenaikan, diharapkan nilai pencapaian SKP bulanan dan tahunan juga semakin tinggi. 

Belanja Pegawai Kota Batu Naik Rp 23 miliar 

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Batu Eny Rachyuningsih menjelaskan, belanja pegawai tahun 2024 otomatis mengalami kenaikan jika dibandingkan tahun 2023 lalu.

Dari Rp 399.072.820.994 menjadi Rp 422.374.658.739.

”Artinya, ada kenaikan sebesar Rp 23.301.837.745,” jelasnya.

Eny menyebut, anggaran sebesar Rp 23,3 miliar itu digunakan untuk dua hal. Pertama, kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen sesuai pidato Presiden RI.

Alokasinya Rp 13, 4 miliar.

Angka itu meningkat dibandingkan tahun lalu yang sebesar Rp 11,7 miliar.

Yang kedua digunakan untuk gaji dan tunjangan PPPK formasi tahun 2024 yang jumlahnya 303 orang. Nominalnya Rp 9,8 miliar.

Sumber dana pembayaran gaji itu berasal dari beberapa pos anggaran.

Di antaranya, block grant yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan gaji dan tunjangan ASN (PNS dan PPPK), DPRD, Walikota, dan Wakil Wali Kota.

Kemudian ada sumber dari DAU specific grant yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan gaji dan tunjangan PPPK pengangkatan tahun 2024. 

”Pendapatan Asli Daerah (PAD) pun dapat dimaksimalkan untuk memenuhi kebutuhan tambahan penghasilan PNS. Ada juga sumber dana dari DAK nonfisik untuk memenuhi kebutuhan tunjangan profesi guru dan tambahan penghasilan guru PNS daerah,” papar Eny. 

Dia mengingatkan, kenaikan gaji PNS menuntut setiap ASN harus melaksanakan program prioritas dengan sungguh-sungguh.

Pasalnya, ASN sebagai mesin penggerak roda pemerintahan yang memiliki peran strategis dalam mewujudkan visi dan misi daerah. 

Penjabat (Pj) Wali Kota Batu Aries Agung Paewai menambahkan, ASN harus meningkatkan disiplin kerja dan kompetensi masing-masing, terutama di era disrupsi yang kian pesat.

Sebab, era disrupsi diwarnai bermunculannya inovasi dan perubahan secara masif.

”Cara menghadapi era disrupsi itu dengan tidak berhenti berinovasi dan menggunakan teknologi dan berorientasi pada kepuasan masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, peningkatan disiplin ASN akan linier dengan tunjangan kinerja.

Untuk itu, ASN harus dapat meningkatkan kompetensinya.

'Apabila ASN tidak beradaptasi dan masih mempertahankan cara lama maka, dipastikan yang bersangkutan tidak dapat bersaing dan akan tertinggal. (adk/yun/ifa/fat)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#gaji pns naik #malang