MALANG KOTA – Pendapatan yang belum masuk kas daerah (Kasda) Kota Malang cukup besar. Untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) saja, angkanya menembus Rp 28 miliar. Tunggakan tersebut selama 2023 .
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang Handi Priyanto mengungkap faktor-faktor yang jadi penyebab tingginya tunggakan PBB. Salah satunya, kata Handi, Wajib Pajak (WP) tidak ditemukan, sehingga mereka belum memenuhi kewajibannya. ”Kebanyakan tidak ditemukan di mana wajib pajaknya. Jadi, lahan kosong tidak ada pemiliknya," papar pejabat eselon II B Pemkot Malang itu.
Untuk mengatasi permasalahan itu, pihaknya akan melakukan penghapusan piutang. Meski begitu, dia tetap mengejar para WP yang belum membayar. Salah satu caranya, dia menggandeng pengurus RT, RW, hingga meminta bantuan pegawai kelurahan.
Pihaknya juga berwenang melibatkan aparat penegak hukum, tapi langkah tersebut belum ditempuh. "Belum ada dari APH (Aparat Penegak Hukum) untuk penagihan. Sementara kelurahan di Kota Malang cukup berkontribusi dalam penagihan PBB," tutur mantan Kepala Dinas Perhubungan itu.
Dia mengatakan, kontribusi tersebut bisa dilihat dari jumlah kelurahan yang berhasil melunasi PBB. Pada 2022 lalu, tidak ada kelurahan yang berhasil melunasi pajak tersebut. Sedangkan pada 2023 sebanyak 38 kelurahan sukses melunasi PBB.
”Prestasi tersebut tentu kami harapkan meningkat pada tahun ini. Semoga 57 kelurahan bisa lunas PBB,” ucap pria yang berpengalaman memimpin beberapa perangkat daerah (PD) di Pemkot Malang itu.
Lebih lanjut, pada 2024, bapenda menargetkan raihan PBB hingga Rp 73 miliar. Dia optimistis angka tersebut bisa tercapai. Sebab, realisasi tahun lalu menembus Rp 73,1 miliar. "Pada bulan Januari ini sudah terkumpul Rp 1,7 miliar," tandasnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi B DPRD Kota Malang Trio Agus Purwono meminta penagihan kepada WP yang menunggak harus dilaksanakan secara maksimal. Sebab, ini merupakan potensi pendapatan yang belum terealisasi.
Jika pendapatan Rp 28 miliar itu bisa ditagih, Trio mengatakan, akan ada beberapa program yang bisa dilakukan Pemkot Malang. Nantinya, dana itu akan kembali ke masyarakat. "Kemudian mungkin perlu ada kebijakannya lain seperti penghapusan denda. Tujuannya agar mereka mau membayar pajak," tuturnya. (adk/dan)
Editor : Mahmudan