MALANG KOTA – Sekilas, penawaran ponsel ex-inter (dibawa dari luar negeri) memang sangat menggiurkan Harganya jauh di bawah banderol pasar.
Namun tak sedikit pembeli yang akhirnya merasa ditipu.
Sebagian mendatangi Bea Cukai dan berakhir dengan kecewa lantaran IMEI ponsel tersebut tidak dapat diaktifkan.
Untuk diketahui, ponsel yang dibawa dari luar negeri tidak akan bisa langsung digunakan di dalam negeri.
Pihak Bea Cukai sudah menyediakan registrasi IMEI di bandara dan tidak dipungut biaya.
Tapi, registrasi itu harus dilengkapi banyak persyaratan.
Seperti bukti pembelian, jenis ponsel yang didaftarkan, nama lengkap orang yang membawa perangkat tersebut, nomor identitas, nomor penerbangan, NPWP, dan lain-lain.
Registrasi bisa juga dilakukan melalui kantor Bea Cukai di luar bandara.
Syaratnya sama, tapi ada tambahan biaya yang tidak sedikit.
Bagi yang punya NPWP dikenakan biaya 31 persen (bea masuk 10 persen, PPN 11 persen, dan PPh 10 persen).
Sementara bagi yang tidak punya NPWP dikenakan biaya 41 persen (bea masuk 10 persen, PPN 11 persen, dan PPH 20 persen).
Yang berisiko adalah ketika membeli ponsel ex-inter dari toko di dalam negeri atau dari e-commerce.
Hampir bisa dipastikan ponsel tersebut mengalami masalah pada IMEI-nya.
Ada yang harus memperpanjang IMEI setiap tiga bulan sekali.
Ada pula yang tertipu, sehingga ponsel tersebut tidak bisa digunakan sama sekali.
Problem yang terjadi akibat pembelian ponsel semacam itu juga tidak bisa ditindaklanjuti Bea Cukai.
Baik dari sisi penertiban maupun penyelesaian keluhan.
”Memang selalu ada pembeli yang mengeluh atau komplain ke Bea Cukai tentang IMEI ponsel yang tidak aktif. Sehari bisa sampai dua orang yang mengadu IMEI-nya mati,” kata Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) Bea Cukai Tipe Madya Malang Dwi Prasetyo Rini.
Komplain itu selalu ditindaklanjuti dengan identifikasi tempat pembelian ponsel.
Karena dibeli dari market place ataupun toko konvensional, maka nasib ponsel itu tidak bisa ditolong secara legal.
Beda jika dibeli orang yang baru saja melakukan perjalanan dari luar negeri.
Registrasi IMEI bisa dilakukan dengan persyaratan dan biaya tambahan seperti di atas.
Petugas Bea Cukai pernah menemukan iklan penjualan ponsel ex-inter dengan garansi berbunyi, ”Ada kendala siap bantu, tukar unit atau uang kembali”.
Jaminan semacam itu cenderung menjebak bagi orang yang tidak mengerti.
”Kemungkinan jalan keluarnya adalah memakai crack IMEI yang justru berumur pendek. Harus aktivasi secara berkala dan keluar uang. Saya kira ini salah satu bentuk penipuan,” imbuh Rini.
Ada juga modus penjualan ponsel ex-inter yang bisa menyiasati aturan IMEI.
Misalnya dengan memanfaatkan jasa titip orang yang bepergian ke luar negeri.
Orang itu pula yang nantinya melakukan registrasi IMEI di bandara, kemudian menjual kembali ponsel ke pasaran.
”Malah ada oknum yang mendekati para pengantre di custom declaration bandara, kemudian menawarkan aktivasi IMEI lewat crack. Itu masih marak,” tandasnya.
Paket Ponsel dan IMEI Penawaran ponsel ex-inter melalui e-commerce hampir selalu disertai layanan bantuan pendaftaran IMEI.
Tentu saja pendaftaran yang dimaksud bukan cara legal melalui kantor Bea Cukai.
Melainkan secara ilegal atau crack IMEI.
Beberapa sumber menyebutkan, cara itu memanfaatkan aplikasi khusus registrasi turis yang biasanya mendapat jatah aktivasi tiga sampai enam bulan saja.
Dari penelusuran Jawa Pos Radar Malang, ada dua penjual ponsel ex-inter melalui e-commerce yang berdomisili di Malang.
Keduanya, menyediakan produk iPhone.
Ada yang disertai bantuan registrasi IMEI secara ilegal maupun tidak. Misalnya Toko O yang mengklaim sudah berjualan sejak November 2021.
Dia menjual ponsel ex-inter berupa iPhone 7 128 Gb full set dan masih dalam kondisi mulus.
Harganya hanya Rp 1,9 juta. Saat dihubungi, admin e-commerce mengatakan bahwa ponsel yang dijual memiliki kode KH.
Bisa dari Tiongkok, bisa juga dari Korea Selatan.
”Kalau ex-inter, IMEInya memang tidak terdaftar. Beda dengan iPhone yang dijual langsung oleh iBox,” jelas sang admin.
Dia melanjutkan, biasanya ponsel ex-inter didapat dari supplier atau orang yang melakukan tukar tambah.
Sementara kebanyakan pelanggan yang mencari ponsel ex-inter adalah pengguna iPhone baru yang mencari dengan harga murah dan terdaftar.
”Padahal itu tidak ada. Kalau beli ex-inter ya risikonya sinyal atau IMEI terblokir,” terang admin Toko O.
Lain halnya dengan Toko S yang menjual ponsel ex-inter Phone 13 mini 128 Gb dari Jepang. Harganya Rp 8,5 juta.
Lebih murah dibanding harga resmi di iBox yang masih dibanderol Rp 10.999.000.
Admin toko bersedia membantu pendaftaran IMEI.
Baik secara permanen maupun setiap tiga bulan.
”Kalau yang tiga bulan tidak usah ke Bea Cukai. Bisa langsung didaftarkan,” ujarnya.
Namun, untuk registrasi IMEI tiga bulanan itu ada biaya tambahan Rp 200 ribu.
Kalau digabung dengan harga ponsel menjadi Rp 8,7 juta.
Registrasi itu tidak membutuhkan waktu lama.
Tidak sampai satu hari, bergantung antrean.
Untuk proses registrasi, admin toko menyebut tinggal mengirimkan nomor IMEI ke temannya yang membuka jasa unlock IMEI.
Artinya ponsel tidak perlu dikirimkan ke tempat lain. Sebab ada pula penjual ponsel yang harus mengirimkan ponsel ke daerah lain agar bisa unlock IMEI.
”Kalau mau nego harga bisa juga,” bebernya.
Semula, dia menurunkan harga paket ponsel dan IMEI menjadi Rp 8,6 juta.
Sembilan jam kemudian, dia memberikan diskon lagi hingga menjadi Rp 8,5 juta (seperti penawaran awal tanpa registrasi IMEI).
Wartawan koran ini sempat mencoba menghubungi nomor penyedia jasa unlock IMEI yang diberikan Toko S.
Sebut saja namanya Agus.
Dia mematok harga Rp 350 ribu dengan jangka waktu tiga bulan.
Setelah tiga bulan, IMEI akan hangus, tapi bisa kembali melakukan perpanjangan pendaftaran tanpa khawatir ponsel terblokir permanen.
Saat ditanya apakah aman bagi pengguna ponsel untuk memperpanjang pendaftaran lebih dari dua kali?
Penyedia jasa itu menjamin aman.
Bahkan dia menunjukkan testimoni dari pengguna yang melakukan transaksi melalui Instagram.
Isinya ucapan terima kasih karena ponsel tidak bermasalah meski sudah dua kali registrasi IMEI.
Tak hanya memastikan bahwa jasanya aman.
Agus juga menawarkan garansi jika sinyal ponsel mendadak hilang.
”Nanti bisa chat ke saya untuk didaftarkan ulang. Garansinya selama satu bulan, tapi sejauh ini sih tidak ada yang bermasalah,” tegas dia.
Yang terakhir, Agus menyarankan kalau ingin mengaktifkan IMEI sebaiknya tidak update iOS terlebih dahulu.
Update baru bisa dilakukan setelah mengaktifkan IMEI.
Dia juga mengingatkan kalau pendaftaran IMEI tidak bersifat permanen.
”Kalau ada penjual yang menawarkan pendaftaran IMEI permanen, pasti penipu,” tandasnya. (mel/fat)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana