MALANG KOTA – Tujuh Calon Jamaah Haji (CJH) asal Kota Malang dinyatakan tidak mampu berangkat haji lantaran terhalang kesehatan atau isthita’ah. Misalnya menderita penyakit seperti tuberkulosis akut, gagal ginjal stadium empat, hingga kondisi psikologis yang membuat seseorang tidak sadar.
Itu terungkap dalam aplikasi PINTAR milik Kementerian Agama (Kemenag). Dalam aplikasi tersebut tercantum hasil tes kesehatan masing-masing CJH di puskesmas maupun fasilitas kesehatan (faskes) lainnya.
Jumlahnya CJH yang isthita’ah tersebut masih bisa bertambah. Mengingat terungkapnya 7 CJH tersebut berdasarkan update per 1 Februari lalu. Sementara pengecekan berlangsung hingga 12 Februari depan.
”Yang tercatat istitha'ah bisa melakukan pelunasan biaya haji," kata Kepala Seksi Pelaksanaan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kemenag Kota Malang Subhan kemarin.
Pihaknya mencatat, ada 1.194 CJH yang berhak lunas. Mereka terdiri atas jamaah urut porsi, jamaah prioritas lansia, dan cadangan. Dari jumlah tersebut, baru 532 CJH yang sudah melakukan pembayaran. Sementara sisanya 662 CJH belum melakukan pelunasan. "Pelunasan pun masih bisa dilakukan hingga tanggal 12 Februari," terang Subhan.
Terkait tujuh CJH yang dinyatakan tidak isthita’ah, Subhan mengatakan, mereka masih punya kesempatan berangkat ke tanah suci tahun ini. Kemenag akan melihat kembali sakitnya. Jika bisa dilakukan pengobatan atau terapi hingga sembuh, CJH tersebut bisa diberangkatkan. Sebaliknya, jika penyakitnya tak kunjung sembuh sampai waktu pelaksanaan haji, dia mengatakan, CJH akan diikutkan tahun selanjutnya.
"Kalau tetap tidak bisa melaksanakan haji dan tidak memiliki ahli waris, biaya haji yang sudah dibayarkan akan dikembalikan," imbuhnya. (mel/dan)
Editor : Mahmudan