MALANG KOTA – Dana operasional pendidikan nonformal perlu mendapat perhatian lebih. Sebab selama ini Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) hanya mendapat Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dari pemerintah pusat. Bantuan itu pun masih dibatasi oleh usia peserta didik di PKBM. Padahal pendidikan formal mendapat BOS sekaligus Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) dari pemda.
Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Non Formal (PNF) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang Dra Andayun Sri Afriana MAP mengatakan, basis perhitungan BOP sama seperti bantuan operasional (BOS) dan bantuan operasional sekolah daerah (bosda). Yakni berdasarkan jumlah peserta didik.
Namun tak semua peserta didik di PKBM mendapat jatah bantuan tersebut. Untuk peserta didik usia di atas 21 tahun sudah tak mendapat jatah bantuan BOP. Sehingga mereka harus membayar penuh bila ingin menempuh pendidikan di PKBM. “Yang menerima hanya peserta didik sampai dengan usia 21 tahun saja,” ucapnya.
Andayun menjelaskan, besaran BOP tiap jenjang paket berbeda-beda. Setiap peserta didik paket A dijatah Rp 1,3 juta per tahun. Sedangkan paket B dijatah Rp 1,5 juta per tahun, dan paket C Rp 1,8 juta per tahunnya. “Pencairannya dua tahap dalam setahun itu,” ungkapnya.
Sementara itu, Pakar Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Malang (UM) Prof Dr Supriyono MPd mengatakan, sudah seharusnya pendidikan non-formal lebih diperhatikan. Sebab, selama ini keberadaannya banyak menolong anak-anak putus sekolah. Itulah mengapa semua peserta didik seharusnya diberikan jatah BOP. Alias tidak terbatas hingga usia 21 tahun saja.
Supriyono menambahkan, selama ini belum ada dukungan anggaran dari Pemda untuk penyelenggaraan pendidikan non-formal. Padahal Bosda untuk SD dan SMP rutin dianggarkan setiap tahun. “Kenapa pendidikan non formal tidak ada?” tanya dia. Padahal keduanya sama-sama penting dalam sistem pendidikan nasional.
Pihaknya menilai pilih kasih pemerintah itu berujung pada kesenjangan kualitas baik dalam managerial, layanan, maupun sarana dan prasarananya. “Seharusnya akses layanan pendidikan nonformal bisa dibantu pemerintah melalui BOP. Tanpa ada pengecualian usia,” pungkasnya.(dre/dan)
Editor : Mahmudan