MALANG KOTA- Problem klasik kemacetan di kawasan Mergan, Kecamatan Sukun coba diurai pemkot.
Akhir bulan ini Dinas Perhubungan (lalDishub) berencana mengkaji kembali lalu lintas di sana.
Itu dilakukan karena kemacetan di kawasan Mergan sudah melewati batas maksimal titik jenuh, senilai 1,7.
Untuk diketahui, batas maksimal kemacetan berada di nilai 1.
Penentuannya didasarkan pada volume lalu lintas dan kapasitas jalan.
”Banyak kondisi yang membuat kemacetan di Simpang Mergan harus segera diurai,” kata Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Dishub Kota Malang Tri Rudy Irawanto.
Contohnya, kondisi simpang yang kurang sesuai. Selanjutnya, geometrik jalan memperlihatkan tingginya volume kendaraan dan jenis kendaraan yang melintas di sana.
Sebagian merupakan kendaraan bermuatan berat. Belum lagi kontur jalan yang menurun.
”Jadi memang sudah melebihi titik jenuh,” imbuh pejabat eselon III B Pemkot Malang tersebut.
Selain kepadatan volume kendaraan dan kontur jalan, kemacetan di sana juga dinilai membahayakan pejalan kaki.
Terutama yang hendak menyeberang di sekitar Jalan IR Rais.
Sebelumnya, dishub pernah melakukan upaya rekayasa lalu lintas di Mergan.
”Ada berbagai opsi yang bisa dilakukan di kawasan Mergan. Misalnya saja pemberlakuan satu arah,” sebut Rudy.
Meski demikian, opsi-opsi itu masih akan dibahas dalam forum lalu lintas, 22 Februari mendatang.
Tak hanya kawasan Mergan, dishub juga bakal menindaklanjuti kajian lalu lintas di Kajoetangan Heritage.
Meskipun sudah ada rekayasa lalu lintas, kemacetan masih terjadi di sana.
Terutama setiap akhir pekan.
Untuk mengurai kemacetan di Kajoetangan Heritage, dishub sudah menyiapkan anggaran untuk membangun parkir di lahan eks Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang di Jalan Majapahit.
Mereka juga akan mengkaji opsi membuka tempat parkir di Mal Ramayana Alun-Alun.
”Dua kawasan itu akan kami lempar kepada pakar di forum lalu lintas untuk mencari solusinya bersama-sama,” pungkas Rudy. (mel/by)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana