MALANG KOTA – Tahun ini, Pemerintah Pusat mengalokasikan anggaran Rp 3,5 miliar untuk lembaga pendidikan non-formal. Dana tersebut ditransfer ke 18 Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kota Malang.
Data Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang mencatat ada 22 PKBM. Namun yang aktif beroperasi sekitar 18 unit.
Kepala Sub Bidang Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Nonformal (PNFDisdikbud Kota Malang Hendro Tri Yulianto SE mengatakan, jumlah dana bantuan operasional pendidikan (BOP) tahun ini meningkat dibandingkan 2023 lalu. Itu karena tahun ini ada dua PKBM yang baru saja menerima BOP, sehingga alokasinya ditambah.
Hendro mengatakan, dana BOP yang mengalir ke tiap lembaga akan berbeda-beda. Bergantung jumlah peserta didik yang dimiliki. ”Sama seperti BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan Bosda yang berbasis jumlah siswa,” ungkapnya.
Dia menyampaikan, BOP tertinggi tahun ini sekitar Rp 539 juta. Sementara yang terendah Rp 43,2 juta. “Penerima BOP yang paling banyak adalah PKBM Kendedes. Sedangkan yang paling sedikit adalah PKBM National Leader School,” katanya.
Hendro menyampaikan, dana BOP akan ditransfer oleh pemerintah pusat melalui rekening lembaga masing-masing. Sehingga Disdikbud Kota Malang hanya memegang tiga peran saja. Yakni pengawasan, pembinaan, dan verifikasi Dapodik.
Dia menyebut ada 4 PKBM yang tahun ini tidak menerima BOP. Itu lantaran beberapa alasan. Di antaranya lembaga tersebut sudah tak beroperasi dan tidak memenuhi syarat. Salah satu syarat mengajukan BOP adalah, PKBM tersebut harus menyelesaikan update data Dapodik dan aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). “Paling lambat harus diselesaikan akhir Agustus,” imbuhnya.
Terpisah, Ketua Forum PKBM Kota Malang Arif Sparta Wibowo memaparkan, perhitungan besaran dana BOP untuk tiap peserta didik di PKBM dibedakan berdasar jenjangnya. Misalnya peserta didik paket A dijatah Rp 1,3 juta per tahun. Sedangkan paket B dijatah Rp 1,5 juta per tahun. Lalu paket C dijatah Rp 1,8 juta per tahun. Namun, peserta didik yang berusia di atas 21 tahun tidak bisa mendapatkan BOP. “Yang menerima hanya peserta didik sampai usia 21 tahun saja,” tegasnya.
Arif mengatakan, tak semua PKBM mau mengajukan BOP. Alasannya, dia melanjutkan, tidak ingin terbebani oleh laporan pertanggungjawaban dan lainnya. “Biasanya PKBM yang ada pondok pesantren yang banyak,” ungkapnya.(dre/dan)
Editor : Mahmudan