Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Kota Malang Hapus Retribusi Tera Ulang Timbangan

Mahmudan • Selasa, 20 Februari 2024 | 19:30 WIB

 

ALAT UKUR: Penera terampil dari Diskopindag Kota Malang Lutfia Silvi melakukan pengecekan akurasi timbangan di kantor Kelurahan Cemorokandang kemarin.
ALAT UKUR: Penera terampil dari Diskopindag Kota Malang Lutfia Silvi melakukan pengecekan akurasi timbangan di kantor Kelurahan Cemorokandang kemarin.

 

MALANG KOTA – Makin banyak pedagang melakukan tera ulang untuk alat ukur, takar, dan timbangan mereka. Itu setelah Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang menggratiskan retribusi tera dan tera ulang timbangan. Sebelumnya, pedagang harus membayar Rp 10 ribu sampai Rp 30 ribu, tergantung jenis timbangan.

Kepala Bidang Perdagangan Diskopindag Kota Malang Mohammad Baihaqie mengatakan, jumlah pedagang yang melakukan tera ulang baru diketahui pada akhir semester satu. Namun dengan dibebaskannya retribusi, dia mengatakan, pedagang mulai tertib ukur.

“Sebelumnya, beberapa pedagang masih berpikir ulang untuk melakukan tera ulang karena harus membayar” tutur Baihaqie kemarin.

Meskipun digratiskan, pelayanan yang diberikan juga tetap sama. Yakni petugas mendatangi pedagang seperti di pasar tradisional maupun dikumpulkan di kantor kelurahan.  “Sesuai jadwal akan ke kelurahan setiap dua hari sekali. Juga ke seluruh pasar,” imbuhnya.

Total terdapat 57 kelurahan dan 22 pasar tradisional yang akan didatangi petugas. Sepanjang 2023 lalu, seluruhnya sudah dilakukan tera dan tera ulang. Tapi masih ada beberapa yang menolak karena harus membayar sendiri. Pihaknya terus menyosialisasikan pentingnya tera ulang tersebut. Sosialisasi digelar melalui kepala pasar maupun RT setempat.

Terdapat dua cara yang bisa dilakukan pelaku usaha untuk melaksanakan tera ulang. Pertama, mengajukan permohonan, seperti perusahaan dan SPBU. Kedua, melalui layanan jemput bola di pasar ataupun kelurahan tersebut. Dengan dihapuskannya retribusi tera ulang, lanjutnya, Kota Malang kehilangan PAD sekitar Rp 150 juta.

Sekretaris Komisi B DPRD Kota Malang Arief Wahyudi menambahkan, angka Rp 150 juta tidak terlalu berdampak pada PAD Kota Malang. Sedangkan dampak baik yang didapat oleh masyarakat cukup besar. “Penghapusan retribusi dapat menjadi stimulus agar mau melakukan tera dan tera ulang,” tuturnya.(dur/dan)

Editor : Mahmudan
#Pedagang #tera ulang timbangan #Kota Malang