Sudah Melapor ke BP2MI, Kini Diamankan Relawan
MALANG KOTA - Ada fakta baru dalam kasus kaburnya calon Tenaga Kerja Wanita (TKW) dari Balai Latihan Kerja-Luar Negeri Central Karya Semesta (BLK-LN CKS) Malang.
Jumlah perempuan yang melarikan diri dari penampungan di Jalan Rajasa, Kelurahan Bumiayu, Kedungkandang bertambah satu orang.
Fakta itu diketahui setelah Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Malang mengunjungi enam calon TKW di Pendopo Agung Surya Rahmatulloh, Kedungkandang, Rabu sore (21/2).
Koordinator Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Diaz Ridho Putra mengatakan, satu orang itu berinisial JOS, 22.
Berasal dari Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Diaz tak ingat kapan JOS kabur dari BLK-LN CKS.
Yang pasti, perempuan berusia 22 tahun itu kabur pada waktu yang berbeda dengan enam calon TKW lainnya.
Kemungkinan besar JOS kabur setelah enam calon TKW lainnya melarikan diri.
Berdasar informasi yang dihimpun BP2MI Malang, JOS sebelumnya sudah melapor ke keluarganya.
Setelah itu, pihak keluarga melaporkannya ke Kawan PMI (Pekerja Migran Indonesia), atau relawan besutan BP2MI.
Dari laporan terakhir itulah BP2MI Malang mengetahuinya.
”Saat ini, JOS sedang bersama Kawan PMI di Malang. Dia juga sudah membuat laporan ke kami,” terang Diaz.
Dalam laporannya, JOS mengaku masuk ke BLK-LN CKS Malang pada November 2023.
Sampai Februari 2024, dia tak mendapat kepastian kapan berangkat kerja.
Karena itu, JOS mengundurkan diri.
Pihak pengelola pun menarik biaya Rp 10 juta dan menahan dokumen pribadi seperti KK, KTP, paspor, akte kelahiran, hingga ijazah.
Dari JOS itu pula, BP2MI Malang mendapat laporan mengenai enam calon TKW yang kabur pada 14 Februari itu.
Secara umum, kunjungan ke Pendopo Agung Surya Rahmatulloh Rabu lalu (21/2) dilakukan BP2MI dalam rangka menggali informasi.
Misalnya saja terkait tuntutan yang diinginkan enam calon TKW.
Juga tekanan-tekanan yang dirasakan mereka selama berada di BLK-LN CKS Malang.
”Secara umum mereka ingin dokumen (pribadinya) kembali dan biaya yang dibebankan dihapuskan,” tambah Diaz, kemarin (22/2).
Pihaknya kini juga terus berkoordinasi bersama Disnaker Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Sebab, ada lima calon TKW yang statusnya belum diketahui.
Apakah sudah resmi menjadi pekerja migran atau belum.
”Kami juga mendampingi mereka untuk membuat laporan resmi karena sebelumnya masih berupa informasi lewat telepon,” lanjut Diaz.
Di tempat lain, Pengantar Kerja Ahli Muda Dinas Tenaga Kerja Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang Eka Yudha Sudrajad mengatakan, pihaknya sudah meneruskan kejadian itu ke pengawas tenaga kerja Provinsi Jawa Timur.
Untuk tindakan yang akan ditempuh, pihaknya bakal mengikuti.
Sebab, keenam calon TKW sudah melapor ke Polresta Malang Kota.
”Terkait proses administrasi seperti ID calon TKW akan ditindaklanjuti ke disnaker asal, yakni di Lombok,” kata dia.
Staf Bidang Pelatihan Disnaker-PMPTSP Kota Malang Anita Fitriningsih menambahkan, saat ini status BLKLN CKS Malang sebagai balai pelatihan kerja masih aktif.
Terakhir pembaruan izinnya dilakukan pada September 2022.
Izin tersebut berlaku selama LPK aktif melaksanakan kegiatan dan tidak mengalami perubahan data.
”Berdasar laporan terakhir dari mereka, jumlah siswa yang mengikuti pelatihan pada 2023 sebanyak 180 orang,” kata dia.
Baca Juga: Legalitas Enam TKW yang Kabur dari PT CKS Bumiayu Malang Dipelototi
BLK-LN CKS Siap Biayai Kepulangan Calon TKW
Sementara itu, pihak BLK-LN CKS Malang akhirnya bukabukaan perihal enam calon TKW yang melarikan diri pada 14 Februari itu.
Kemarin (22/2), pihak BLK-LN CKS Malang yang diwakili Pejabat Prosedur Operasional Kusworo mengadakan konferensi pers di Kantor Gunadi Handoko & Partners.
Ditemani kuasa hukum Gunadi Handoko, mereka bercerita kronologi kaburnya enam calon TKW.
Untuk bisa kabur, keenam calon TKW itu.
Naik ke jendela dengan kursi dan menjebol teralis agar bisa keluar.
Selanjutnya, mereka meloncat ke atap rumah warga.
”Kejadian itu tentu kami sayangkan karena sudah menyalahi prosedur atau aturan yang disepakati antara perusahaan dan pekerja,” kata Gunadi.
Pihak BLK-LN CKS Malang menilai alasan-alasan seperti tidak sabar mendapat majikan bisa dibicarakan dengan baik.
Sebab, dalam kontrak kerja ada waktu yang sudah disepakati.
Idealnya, ada jangka waktu pendidikan dan pelatihan selama enam bulan sebelum penempatan kerja.
”Ini kan kaitannya dengan nama baik Indonesia dan keamanan selama di sana,” tambah Gunadi.
Dia menegaskan bahwa BLKLN CKS Malang tidak pernah melakukan intimidasi.
Dia juga menyebut bila semua prosedur yang ada di sana mendapat pengawasan secara ketat.
Baik oleh BP2MI, Disnaker Kota Malang, maupun Disnaker Provinsi Jatim.
Gunadi menambahkan, pada 16 Februari lalu BLK-LN CKS Malang sudah bertemu dengan enam calon TKW.
Kedua belah pihak juga sudah menandatangani beberapa kesepakatan.
Namun, berkas itu hanya disetujui lima orang.
Kesepakatan yang diajukan calon TKW beragam.
Ada yang ingin pulang ke tempat asal dengan dijemput keluarga.
Ada pula yang ingin mengundurkan diri.
Gunadi menyebut bila pihak BLK-LN CKS juga bersedia membiayai kepulangan seluruh calon TKW. (mel/by)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana