Olah Sampah dengan Cara Baru atau Tambah Lahan
MALANG KOTA – Tanpa teknologi pengolahan, sampah menjadi bom waktu di Malang Raya.
Kota Batu sudah pernah ”tersandera” sampah lantaran Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang sudah penuh.
Kota Malang dan Kabupaten Malang juga terancam hal yang sama jika hanya mengandalkan metode konvensional.
Baca Juga: Urai Problem Sampah Malang Raya Bersama Pihak Ketiga
Misalnya TPA Supit Urang di Kota Malang yang kini menerima produksi sampah 700 ton per hari.
Daya tampung TPA itu diperkirakan hanya bertahan hingga lima sampai tujuh tahun ke depan
Sejauh ini ada dua metode pengolahan sampah di TPA Spit Urang.
Yakni komposting dan menggunakan sanitary landfill.
Dari metode itu, 540 ton sampah bisa dikurangi setiap harinya.
Sedangkan sisanya sekitar 140 ton dibiarkan menggunung.
Jika dibiarkan, sampah itu akan membuat TPA Supit Urang overload atau kelebihan kapasitas.
Ada dua langkah yang akan dilakukan Pemkot Malang untuk mengatasi masalah itu.
Yakni pengolahan sampah dengan metode landfill mining serta menggandeng pihak ketiga.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang Noer Rahman Wijaya menjelaskan, untuk pembangunan landfill mining harus mendapat bantuan dana dari pemerintah pusat.
Anggarannya sekitar Rp 400 miliar.
”APBD Kota Malang tidak cukup kalau harus membiayai landfill mining,” papar Rahman.
Sebelumnya, Kota Malang telah mendapatkan bantuan pembangunan sanitary landfill dari pemerintah pusat.
Biayanya mencapai Rp 230 miliar.
Bukan tak mungkin pemerintah pusat akan mengucurkan dana lagi untuk pembangunan landfill mining.
”Kami sudah mengajukan usulan kepada Kementerian PUPR. Semoga segera terealisasi dengan anggaran sekitar Rp 400 miliar,” papar Rahman.
Baca Juga: Ke Depan Kota Malang Target Adipura Kencana, Siap Viralkan Gerakan Tangani Sampah
Sembari menunggu bantuan dari pemerintah pusat, Pemkot Malang mengupayakan penanganan sampah dengan pihak ketiga.
Namun upaya itu perlu memakan waktu. Sebab, harus ada revisi peraturan daerah pengolahan sampah.
”Landfill mining dan kerja sama investor itu perlu waktu. Saat ini kami juga berfokus pada pengurangan sampah ilegal yang masuk TPA Supit Urang,” tuturnya.
Rahman mengungkapkan, pada tahun lalu, pihaknya menemui 100 ton sampah ilegal yang masuk TPA Kota Malang.
Yang dimaksud sampah ilegal ini adalah sampah dari luar wilayah, tapi dipaksa masuk Kota Malang.
Mulai Februari lalu, DLH memberikan stiker khusus kepada kendaraan pengangkut sampah yang beroperasi di TPA Supit Urang.
Jika tidak memiliki stiker tersebut, maka kendaraan tidak bisa masuk ke area TPA.
”DLH ada 49 kendaraan berstiker, Diskopindag 11, lingkungan terdampak 10, transporter swasta dan lembaga 10 kendaraan,” jelasnya.
Kabupaten Cari Lahan Baru Sementara itu, produksi sampahnya di Kabupaten Malang meningkat seiring bertambahnya populasi penduduk.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Malang, produksi sampah per hari pada 2022 mencapai 1.192,82 ton.
Jumlah tersebut semakin meningkat pada 2023 menjadi 1.198,74 ton per hari.
Tahun ini, diproyeksikan mencapai 1.204,30 ton per hari.
Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malang Renung Rubiyatadji menyebutkan, sumber sampah terbanyak berasal dari permukiman.
Tetapi prioritas pengangkutan sampah masih di area pasar.
Sekitar seribu ton sampah tersebut seharusnya diproses di tiga Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Baca Juga: Butuh Rp 400 M untuk Kelola Sampah Supit Urang
Yakni TPA Talangagung di Kecamatan Kepanjen, TPA Paras di Kecamatan Poncokusumo, dan TPA Randuagung di Kecamatan Singosari.
Namun, kapasitas TPA itu juga terbatas.
Sebagai contoh, TPA Randuagung diprediksi penuh dalam dua tahun ke depan.
Kapasitas TPA yang melayani seluruh wilayah Kabupaten Malang bagian utara tersebut sudah menipis.
Dengan luas sekitar 8,76 hektare, lahan yang masih kosong hanya sekitar 1,5 hektare.
Begitu pula dengan TPA Paras yang mampu menampung setidaknya 250-300 meter kubik sampah setiap hari.
Namun, luas tanah yang akan dibebaskan belum ditentukan.
Menyesuaikan lahan yang akan digunakan untuk pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).
Selain itu masih banyak sampah yang belum terkelola di Tempat TPA.
Pada 2023, setidaknya ada 46,46 persen sampah atau sekitar 163 ribu ton per tahun yang tidak terkelola.
Untuk meningkatkan pengelolaan, DLH Kabupaten Malang juga berencana menambah TPA baru.
Yakni di Kecamatan Kalipare dan Gedangan.
Sayangnya, hingga sekarang prosesnya masih jalan di tempat.
“Kami belum mendapat anggaran untuk penyusunan UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup). UKL-UPL itu seharusnya disusun dulu untuk diserahkan ke gubernur,” ujarnya.
Rencananya, TPA di Kalipare akan dibangun TPST yang menampung sampah dari wilayah pelayanan klaster Kecamatan Pagak, Kalipare, Donomulyo, Gedangan, dan Pagelaran.
Sedangkan TPA di Kecamatan Gedangan akan melayani di Jalur Lingkar Selatan (JLS).
“Sekarang di sana tidak ada pelayanan. Makanya banyak dibuang ke laut maupun sungai,” lanjutnya.
Baca Juga: Sampah Pasar Induk Batu Menggunung, Bau Busuk Dikeluhkan, Begini Tanggapan UPT dan DLH
Persetujuan Teknis (Pertek) lahan untuk TPA tersebut sebenarnya sudah disetujui Perhutani.
Pihaknya mendapatkan 10 hektare di Kecamatan Kalipare dan 6,5 hektare di Kecamatan Gedangan.
Jumlah tersebut melebihi pengajuan DLH Kabupaten Malang.
Awalnya DLH Kabupaten Malang mengajukan lahan sebesar 7,7 hektare di Kecamatan Kalipare dan 4,2 hektare di Kecamatan Gedangan.
Pilah Sampah di Kota Batu Di bagian lain, Kota Batu mengandalkan pemilahan sampah sampah dari sumbernya dan menggencarkan TPS3R (reduce-reuse-recycle) di masing-masing daerah.
Kepala DLH Kota Batu Muji Dwi Leksono mengatakan, sejak Agustus 2023 hingga kini telah terbentuk 14 TPS3R yang aktif.
Tersebar di 24 desa dan kelurahan.
”Tapi ini akan terus berkembang. Dinas juga akan terus melakukan pendampingan pada TPS3R yang ada di daerah-daerah,” ucapnya.
Model yang diterapkan adalah, masyarakat akan memilah sampah dari rumah.
Yaitu sampah basah, sampah kering, dan sampah residu.
Setelah pemisahan, sampah-sampah tersebut akan disetorkan ke TPS3R pada masing-masing desa.
Untuk pengelolaan sampah basah, masing-masing desa punya kebijakan sendiri-sendiri.
Ada yang mengelola sampah menjadi pupuk secara kolektif di TPS3R.
Baca Juga: TPA Tlekung Dioperasi Kembali Khusus untuk Sampah Residu
Ada pula yang membuat pupuk secara mandiri di rumah dan menyalurkan sampah kering serta residu ke TPS3R.
Sementara itu, sampah dari tempat-tempat publik dan jalan protokol akan dikelola oleh DLH.
”Sampah basah akan kami jadikan kompos. Sampah kering akan dijual. Lalu sampah residu akan dibakar melalui alat incinerator,” katanya.
Sampai saat ini, Kota Batu memiliki 3 incinerator yang bertempat di TPA Tlekung.
Pada Januari kemarin, TPA Tlekung sudah kembali beroperasi untuk mengelola sampah yang ada di area tersebut.
Sementara itu, sampah yang masuk ke TPA Tlekung hanya sampah residu saja.
Dengan sistem pengelolaan sampah yang baru, Muji mengatakan bahwa TPA Tlekung tak akan memiliki batas umur.
Sebab sampah telah dipilah sejak dari rumah tangga.
”TPA menjadi tempat pengelolaan. Sampah tak akan menumpuk dan TPA tak akan memiliki batas kadaluarsa,” pungkasnya. (adk/yun/sif/fat)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana